TEWENEWS, Barito Timur –Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Barito Timur (Bartim) kembali melakukan penangkapan terhadap pelaku kejahatan Narkotika di wilayah Kabupaten Bartim, Kamis (19/7) pukul 16.45 WIB.
Kali ini, dua pemuda yang menjadi target dan sudah lama diintai oleh petugas berhasil dibekuk dengan barang bukti dua paket sabu siap edar beserta barang bukti terkait tindak pidana Narkoba.
AM (19) warga Asak Desa Putai Kecamatan Dusun Tengah dan EE (25) warga gang Batuah Kelurahan Ampah Kota Kecamatan Dusun Tengah Kabupaten Bartim kini mendekam di Sel tahanan Polres untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Bartim AKBP Wahid Kurniawan, melalui Kasatresnarkoba AKP Dhani Sutirta, membenarkan pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap dua tersangka tindak pidana narkotika jenis sabu di Asak Desa Putai Kecamatan Dusun Tengah.
“Benar, dua tersangka berikut barang bukti dua paket sabu berhasil kita amankan dan saat ini kedua tersangka masih kita lakukan pemeriksaan untuk proses hukum lebih lanjut,” kata AKP Dhani.
Menurut Dhani, sebelumnya petugas mendapat informasi bahwa kedua tersangka ini sering melakukan transaksi narkoba jenis sabu di wilayah Ampah Kota, atas informasi tersebut petugas melakukan pengintaian pergerakan tersangka.
“Kemaren sore, kita berhasil menangkap AM dan menemukan barang bukti dua paket sabu yang sempat dibuang oleh tersangka. Kemudian dari pengakuan AM bahwa barang haram tersebut berasal dari EE sehingga kita lakukan penangkapan di rumahnya,” jelasnya.
Atas perbutanya kedua pemuda ini dijerat pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun pidana penjara. (Bambang/Tim)