Satresnarkoba Polres Barut Ringkus Dua Budak Shabu di Dua TKP

oleh -833 views

TEWENEWS, Muara Teweh – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Barito Utara (Barut) Kalimantan Tengah kembali berhasil meringkus dua orang budak shabu di dua TKP berbeda, Kamis(9/7/2020).

Dua pengedar ini masing-masing berinisial JS alias Jami (45) warga Jalan Sengaji Hilir Kelurahan Melayu, dan HR alias Hari (36) warga Jalan Kelapa Sawit 2 Kelurahan Melayu Kecamatan Teweh Tengah.

Kapolres Barito Utara AKBP Dodo Hendro Kusuma SIK melalui Kasat Resnarkoba AKP Slameto mengatakan, polisi terlebih dahulu menangkap JS alias Jami, di rumahnya, Kamis(9/7/2020) sekira pukul 13.30 WIB.

Ia sejak lama diawasi petugas berdasarkan informasi dari masyarakat, karena sering bertransaksi shabu-shabu. Ketika di geledah badan dan rumah pelaku, tim satresnarkoba menemukan 2(dua) buah paket klip kecil di duga berisi serbuk kristal putih, dan diduga narkotika jenis shabu. Ia lalu digelandang ke Mapolres bersama barang bukti lain.

“Dari pelaku JS kita dapati shabu seberat 1,42 gram. Pelaku bernyanyi jika shabu-shabu yang dimiliki bersumber dari seseorang. Saat itu juga kita bergerak menangkap pelaku kedua bernama Hari,”  kata AKP Slameto, Jum’at (10/7/2020) pagi.

Menurut Kasat Resnarkoba, pelaku kedua berinisial HR alias Hari (36), di tangkap di rumahnya Jalan kelapa Sawit  RT 25 Kelurahan Melayu Kecamatan Teweh Tengah, satu jam setelah ditangkapnya pelaku pertama, tepatnya, kamis(9/7) sekira pukul 14.30 WIB.
Dari pelaku kedua ini, saat di geledah badan dan rumah nya polisi menemukan, 13 buah paket plastik klip berisi shabu-shabu seberat 12,27 gram bruto, selain itu polisi juga mengamankan barang bukti lain, seperti Hp, sendok takar, pipet kaca dan dompet plastik warna hitam.

“Terhadap kedua pelaku disangkakan melanggar pasal 114 ayat (1) Juncto  pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup Kasat Resnarkoba.(TWN2)