Satresnarkoba Polres Murung Raya Membekuk Terduga Kurir Sabu Asal Muara Teweh

oleh -1,910 views

TEWENEWS, Puruk Cahu – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Murung Raya jajaran Polda Kalteng berhasil membekuk kurir narkotika jenis sabu Arsyad (37) warga asal Kelurahan Lanjas, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara, yang terjadi di wilayah hukum Polres Murung Raya, Sabtu (20/2/2021).

Kapolres Murung Raya, AKBP I Gede Putu Widyana melalui Kasat Res Narkoba IPTU Bagus Winarmoko, SH menjelaskan, Pada hari Sabtu tanggal 20 februari 2021 sekitar 08.00 WIB anggota Satresnarkoba Mura mendapat informasi  dari masyrakat bahwa adanya peredaran gelap narkoba yang  di ketahui bernama Abuk berada di seputaran pasar Muara Tuhup kecamatan Laung Tuhup,” ujarnya.

“ Biasanya tersangka mengedarkan Sabu di Seputaran Pasar Laung, jika pasar mingguan buka, setelah melakukan pengintaian terhadap orang yang di curigai. Maka Sat Resnarkoba Polres Murung Raya bersama anggota menindak lanjuti dan mencari informasi lebih dalam lagi,” kata Bagus Winarmoko.

Setelah diketahui beberapa saat tersangka akan melaksanakan transaksi anggota melakukan penggrebekan dan penggeledahan yang disaksikan oleh masyarakat sekitar pasar dan salah satu saksi pada pukul 11.30 WIB.

“ Pada waktu dilaksanakan penggledahan badan terhadap tersangka ditemukan lima paket yang di duga sabu di bungkus dengan plastik kecil yang digenggam tersangka,” ujarnya.

Selanjutnya satu paket di sebelah tangan kanan dan empat paket di genggaman sebelah kiri, selain itu juga di temukan satu buah sendok plastik atau sedotan dan 13 plastik klip kecil kemudian terlapor dan barang bukti dibawa kekantor Satresnarkoba untuk pemeriksaan lebih lanjut.

izmir escort
adana escort
escort bayan
antalya escort
gaziantep escort
bursa escort
bodrum escort
ankara escort
istanbul escorts
Mersin Escort

“Atas perbuatnya tersebut tersangka disangkakan dengan pasal 112 ayat (1) Undang – undang RI No. 35 Tahun 2009 subsider pasal 127 ayat ( 1 ) huruf a tentang Narkotika,” jelasnya.

Barang bukti lima paket sabu dengan berat kotor 1,85 gram, satu buah sendok yang terbuat dari sedotan, satu  buah plastik klip yang berisi 13 palstik klip kecil, satu buah teskit Answer yang untuk test uji urine Abuk dengan hasil positif methafetamine atau sabu. (Asmansyah/Dar)