TEWENES, Malaka – Tim seleksi pada sekretariat Bawaslu Kabupaten Malaka berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor : 0065/SJ/KP.01.00/I/2019 telah melakukan seleksi tahap kedua yaitu ujian tulis yang bertempat di Aula Susteran SSPS Betun, Selasa (5/3).
Informasi yang diperoleh media ini, bahwah hal tersebut dalam rangka peningkatan kinerja dalam mendukungan terhadap pengawasan tahapan Pemilu tahun 2019.
Ketua Tim Seleksi Vinsensius Bria, S.Ip menjelaskan sebanyak 67 orang dari jumlah peserta 72 orang yang dinyatakan lulus seleksi administrasi, sudah mengikuti ujian tertulis. Hasil seleksi tertulis ini akan di umumkan sesuai jadwal yang sudah di tetapkan oleh Tim Seleksi PPNPNS Sekretariat Bawaslu Kabupaten Malaka.
Vinsensius menambahkan peserta yang dinyatakan lulus pada seleksi tertulis tersebut, akan mengikuti seleksi lanjutan yaitu seleksi wawancara/interview.
Sementara itu koordinator devisi SDM dan organisasi Bawaslu Kabupaten Malaka Nadap betty, S. Pi, menharapkan kepada peserta seleksi tertulis agar mampu memahami UU Nomor 7 TAHUN 2017 tentang PEMILIHAN UMUM.
Disamping itu ia pun menjelaskanterkait dengan tugas Sekretariat dan atau Staf Bawaslu adalah memfasilitasi tugas pokok dan fungsi komisioner sehingga pemahaman terhadap UU Pemilu perlu dipahami oleh staf sekretariat Bawaslu kabupaten MALAKA.
Pihaknya sangat berharap agar peserta yang mengikuti seleksi hari ini sudah memahami UU pemilu, sehingga apabila sudah lulus seleksi dan di tetapkan menjadi staf Bawaslu Kabupaten Malaka bisa mendukukung kelancaran tugas dari pada komisioner Bawaslu kabupaten Malaka.(Beres)