Sedang Tunggu Pelanggan di Jembatan Sei Teweh, Pengedar Sabu Ini Diringkus Polisi

oleh -691 views

TEWENEWS, Barito Utara – Satresnarkoba Polres Barito Utara kembali mengamankan seorang terduga pengedar sabu.

AM alias Agus (27) Warga yang beralamat di Jalan Manggala, RT 06, Kelurahan Jambu, Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barito Utara ini diringkus berikut barang bukti narkoba jenis sabu seberat 1,30 gram yang diduga sedang menunggu pelanggannya.

Kapolres Barito Utara AKBP Gede Pasek Muliadnyana melalui Kasat Narkoba Polres Barito Utara AKP Syaifulah membenarkan bahwa pihaknya mengamankan seorang yang diduga menyimpan, memiliki, menguasai atau meyediakan narkotika golongan I bukan tanaman pada Senin 7 Maret 2022 sekira pukul 13.00 WIB.

“Tersangka AM alias Agus (27) ditangkap di Jalan Poros Lintas Kaltim, Rt 006, Kelurahan Jambu, Kecamatan Teweh Baru Barito Utara, Dia (pelaku) menyimpan narkotika yang di duga jenis sabu,” kata Kasat Narkoba AKP Syaifulah, Senin (7/3) sore.

Dikatakannya, selain barang bukti 1 (satu) buah paket plastik klip berisikan sabu berat 1,30) gram bruto, juga diamankan 1 (satu) buah Hp merk OPPO warna hitam, 1 (satu) buah alat hisap sabu/bong dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Mio warna merah muda.

Jalannya kejadian, sebelumnya polisi mendapat informasi dari masyarakat bahwa disekitar jembatan Sei Teweh sering sering digunakan untuk transaksi narkotika jenis sabu, kemudian petugas melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan pelaku sedang berada di atas jembatan Sei Teweh tersebut.

Kemudian petugas berhasil mengamankan pelaku dan dilakukan penggeledahan dengan disaksikan ketua RT setempat dan menemukan 1 (satu) buah plastik klip yang didalamnya berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu yang sempat dibuang di bawah jembatan, namun sabu yang dibuang menyangkut di semen pengaman jembatan.

Barang bukti lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika tersebut diakui milik pelaku. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Barito Utara untuk dilakukan proses lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 114 ayat (1) Juncto pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Kasat Narkoba Syaifulah.

(AP/Tim)