TEWENEWS, Way Kanan – Berakhirnya masa jabatan Bupati Way Kanan H. Raden Adipati Surya, SH .MM Sekretaris Daerah Kabupaten Way Kanan Saipul ,S.Sos .M.Ip ditunjuk menjadi pelaksana harian Bupati, Saipul menjabat sebagai pelaksana harian hingga bupati terpilih dilantik. Pelantikan rencananya akan dilakukan akhir Februari ini.
Penunjukan Sekretaris Daerah menjadi PLH Bupati itu sudah sesuai dengan surat Kemendagri nomor 120 / 738 / OTDA yang isinya menugaskan Sekretaris Daerah di masing-masing daerah agar melaksanakan tugas menjadi pelaksana harian yang akhir masa jabatan.
Poin pertama dinyatakan berdasarkan ketentuan pasal 78 ayat 2 huruf D undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah menegaskan bawa kepala daerah dan wakil kepala daerah diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf C karena berakhir masa jabatan bawa kepala daerah dan wakil kepala daerah diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf C karena berakhir masa jabatan
Pada poin kedua berdasarkan ketentuan pasal 131 ayat 4 Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2008 tentang perubahan ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang pemilihan pengesahan pengangkatan dan pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah menjelaskan bahwa dalam hal Jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat 3 baris daerah melaksanakan tugas sehari-hari kepala daerah sampai dengan Presiden mengangkat pejabat kepala daerah
Poin ketiga Sehubungan dengan hal tersebut diatas untuk menjamin keseimbangan penyelenggaraan pemerintah di daerah sedang /wali Walikota yang masa jabatannya berakhir pada bulan Februari 2021 dan tidak ada sengketa hasil pemilihan kepala daerah di Mahkamah Konstitusi diminta pada saudara Gubernur menunjukkan garis daerah kabupaten kota balai pelaksana harian Bupati Walikota untuk mengisi kekosongan jabatan Bupati atau Walikota sampai dengan dilantiknya jabat bupati atau walikota atau dilantiknya bupati /wakil Bupati dan walikota/ walikota terpilih
Pemerintah provinsi Lampung telah mengeluarkan surat di masing-masing daerah terkait tindak lanjut atas surat Mendagri tersebut.(Deta Suryana/AJOI)