TEWENEWS, Muara Teweh-Tahanan kasus pencurian pasal 362 KUHP atas nama Saloma Abadi yang kemarin sore , Senin (12/2/2018) sempat berusaha kabur usai menjalani sidang akhirnya harus mendekam diruang isolasi dengan pengawalan ketat.
Hal ini disampaikan Kalapas Kelas II B Muara Teweh, Sarwito Amd IP SH kepada wartawan TEWENEWS.com, Selasa (13/2/2018).
“Tahanan tersebut saya isolasi dengan pengamanan maksimum security untuk waktu lama sambil mempertimkangkan situasi keamanan , karena melakukan pelanggaran berat mencoba melarikan diri,” terang Sarwito.
Sebelumnya diketahui, seorang tahanan yang di bon oleh pihak Kejari Puruk Cahu untuk menjalani sidang di Pengadilan Negeri Muara Teweh dengan pengawalan Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Puruk Cahu, keluar dari Lapas Muara Teweh sekira pukul 14.00 wib.
Usai sidang sekira pukul 15.30 wib dibawa kembali ke Lapas, namun saat turun dari mobil, tahanan tersebut brrusaha kabur ke arah pemukiman warga yang berada di depan lapas.
“Setelah turun dari mobil yang mengangkut mereka sepulang dari sidang, dan hendak dimasukan kembali ke dalam Lapas, namun tahanan bernama Saloma Abadi kabur, menghilang ke arah pemukiman penduduk di depan Lapas,” jelas Kalapas.
Menurutnya, meskipun saat itu tahanan yang di bon masih menjadi tanggung jawab pihsk Kejaksaan Negeri Puruk Cahu karena belum diserahterimakan, namun petugas lapas yang sedang jaga dengan sigap membantu menangkapnya kembali.
“Alhamdulillah, selang 10 hingga 15 menit tahanan tersebut dapat di tangkap kembali oleh petugas lapas,” pungkas Sarwito.
(Ap)