TEWENEWS, Muara Teweh – Setelah sebelumnya jajaran Satresnarkoba Polres Barito Utara mengamankan JY (36) di Loket Travel CV. Simpati Jaya, kini kembali melakukan penangkapan terhadap seorang pria MT (33) di loket CV Global Borneo Azzahra Jalan Yetro Singseng, Rt.13, Kelurahan Lanjas, Senin (23/1/2023) sekira pukul 17:30.
Plh Kapolres Barito Utara AKBP Dharmeswara Hadi Kuncoro melalui Kasat Narkoba Iptu Arie Indra Susilo mengatakan, bahwa penangkapan terhadap pelaku yang merupakan target operasi itu bermula saat petugas mengamankan tiga orang di dalam Loket travel CV. Global Borneo Azzahra, terkait dengan dugaan tindak pidana Narkotika.
“Kemudian datang terlapor yang sudah menjadi Target Operasi dari Satuan Reserse Narkoba Polres Barito Utara selanjutnya dilakukan penggeledahan badan dan menemukan 1 (satu) buah amplop kecil warna putih yang didalamnya ada 1 (satu) buah plastik klip kecil yang berisi serbuk kristal putih yang diduga Narkotika,” ungkap Arie.
Menurut Kasat, kemudian penggeledahan di lanjutkan kerumah tersangka dan dari hasil penggeledahan di rumah itu di dapati 19 klip yang di duga sabu.
“Kemudian dilakukan penggeledahan di rumah tersangkan dengan disaksikan Ketua RT setempat, didalam lemari yang berada di dalam kamar terlapor ditemukan 19 (sembilan belas) buah plastik klip kecil berisi serbuk kristal putih yang diduga Narkotika jenis Sabu dan barang bukti lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana Narkotika,” jelasnya.
Kemudian tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Barito Utara untuk dilakukan proses lebih lanjut. Adapun barang bukti yang diamankan dari tersangka yakni, 20 (dua puluh) buah plastik klip kecil bening berisi serbuk kristal putih di duga narkotika jens sabu dengan berat total 21,67 (dua puluh satu koma enam tujuh) gram brutto, 1 (satu) bungkus plastik klip kosong.
Selanjutnya 1 (satu) buah sendok takar sabu yang terbuat dari sendok agar-agar warna hijau, 3 (tiga) lembar tissue, 1 (satu) buah amplop warna putih, 1 (satu) buah tempat permen Fox warna ungu, 1 (satu) buah tempat minyak rambut merk Axe warna hitam, 1 (satu) buah timbangan digital merk CHQ warna hitam, 1 (satu) buah buku catatan besar merk Paperline motif bunga warna biru orange, 1 (satu) buah buku catatan kecil merk Paperline motif bunga warna coklat,1 (satu) buah handphone merk Oppo A9 warna Biru, Uang tunai sebesar Rp. 5.000.000 – (lima juta rupiah).
“Terhadap tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Juncto Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, ” pungkas Arie.
(AP)