Sidang Paripurna III Bupati Menjawab Pertanyaan Atas Pemandangan Umum Fraksi DPRD

oleh -53 views

TEWENEWS, Muara Teweh – Bupati Barito Utara H. Nadalsyah menjawab pertanyaan atas pemandangan umum fraksi – fraksi DPRD Kabupaten Barito Utara terhadap rancangan peraturan daerah tentang pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak dan antara waktu.

Bupati Barito Utara H. Nadalsyah menyampaikan, setelah mencermati pemandangan umum fraksi – fraksi pendukung dewan yang di sampaikan pada tanggal 19 Januari 2021 kemaren, Pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak dan antar waktu meskipun dengan beberapa catatan, masukan dan saran sebagai materi persidangan untuk di bahas bersama dalam rapat gabungan komisi DPRD Kabupaten Barito Utara, Rabu(20/1/2021).

“Terhadap pernyataan mengenai sejauh mana kesiapan pemerintah daerah untuk persiapan pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak dan antar waktu di Kabupaten Barito Utara, dapat kami sampaikan bahwa salah satu yang di persiapkan pemerintah daerah terkait adalah dengan menyiapkan regulasi sebagai payung hukum,” ujarnya.

Dalam pelaksanaannya, yang mana hal ini juga menjadi salah satu yang melatar belakangi disampaikannya raperda tentang pemilihan kepala desa serentak dan antar waktu kepada DPRD Kabupaten Barito Utara untuk mendapatkan persetujuan bersama.

“Untuk hal – hal yang bersifat teknis, kami berharap dapat di bahas dan diproses sesuai ketentuan yang berlaku pada tahap selanjutnya,” kata H. Nadalsyah.

Pihak eksekutif sangat mengharapkan masukan, saran dan pendapat guna kesempurnaan produk hukum daerah yang akan di hasilkan sehingga pelaksanaannya dapat memberikan kontribusi terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat.

“Akhirnya, semogga Allah Swt Tuhan yang maha kuasa selalu meridhoi dan melimpahkan rahmat serta karunianya kepada kita dalam melaksanakan tugas dan pengabdian untuk masyarakat, dan bangsa. Kami menerima dan menyambut baik atas saran yang disampaikan agar dalam pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak dan antar waktu memperhatikan semua tahapan – tahapan dalam pemilihan kepala desa,” tutup H. Nadalsyah.

Sidang paripurna III ini yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Barito Utara Ir. Hj. Mery Rukaini, M.Ip dan dihadiri oleh 21 anggota dewan, serta turut hadir dinas / instansi terkait. Bupati Barito Utara H. Nadalsyah tidak membacakan jawaban di hadapan anggota DPRD, di karenakan rapat paripurna menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Sebagai gantinya, Wakil Bupati Barito Utara Sugianto Panala Putra menyerahkan dokumen jawaban Bupati Barito Utara kepada Ketua DPRD Kabupaten Barito Utara.

Pembahasan rancangan perda tentang pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak dan antar waktu akan di laksanakan lagi senin (25/1/2021) dan Selasa (26/1/2021).(Iskandar)