Simpan 11 paket Shabu Siap Edar, Wanita Ini Diringkus Satresnarkoba Polres Barut

oleh -1.159 views

TEWENEWS, Barito Utara – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Barito Utara kembali berhasil pengamankan seorang wanita pengedar Narkotika jenis shabu. Pelaku, RR alias Rika (40) ditangkap saat berada disebuah warung makan di Desa Kandui, Kecamatan Gunung Timang, Minggu (5/6/2022) petang.

Kapolres Barito Utara AKBP Gede Pasek Muliadnyana melalui Kasat Resnarkoba AKP Syaifullah membenarkan perihal penangkapan seorang wanita yang diduga sering  mengedarkan shabu ini.

“Tersangka Rika diamankan bersama barang bukti sebanyak 11 paket kecil bubuk kristal putih diduga sabu seberat 3,06 gram bruto,” terang AKP syaifullah, Senin (6/6) siang.

Dijelaskan Kasat Resnarkoba, sebelumnya, petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa di warung terlapor yang berada di Jalan A. Yani Desa Kandui RT 03 Kecamatan Gunung Timang ini  sering digunakan untuk transaksi jual beli narkotika jenis shabu.

Kemudian petugas melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan terlapor sedang berada di warung yang dihuninya. Saat dilakukan penggeledahan badan terhadap terlapor yang disaksikan oleh Sdr. Handayani selaku Ketua RT setempat, ditemukan 7 (tujuh) buah paket plastik klip kecil berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotik jenis shabu di dalam Kotak CDR dan 4 (empat) buah paket klip kecil di dalam kotak rokok L.A ICE milik terlapor.

“Selain shabu, barang bukti lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana Narkotika juga turut diamankan, diantaranya : 2 (dua) buah Pipet Kaca, 1 (satu) buah alat hisap shabu/bong, 1 (satu) buah Korek Api M2000 warna merah muda, 1 (satu) buah handphone merk INFINIX X0S warna Biru Muda, uang tunai yang diduga hasil penjualan shabu sebesar Rp. 1.400.000, – (satu juta empat ratus ribu rupiah),” jelas Kasat.

Selanjutnya terhadap terlapor dan barang bukti dibawa ke Polres Barito Utara untuk dilakukan proses lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (1) Juncto pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009,” pungkasnya.

(AP)