Simpan Sabu dan Extasy Pemuda di Ampah Diringkus Polisi

oleh -598 views

TEWENEWS, Tamiang Layang – Polres Barito Timur Jajaran Polda Kalimantan Tengah, berhasil meringkus I alias Arpan alias Kulup (23) tahun tersangka pemain narkoba dengan barang bukti 508,16 gram sabu dan 18,5 butir extacy.

Kapolres Barito Timur AKBP Afandi Eka Putra SH, SIK, M. Pict melalui Kasat Narkoba AKP Sanip menjelaskan “Pengungkapan berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa terlapor sering terlibat dalam peredaran gelap narkotika di wilayah Kecamatam Dusun Tengah”, tutur Kasat Sabtu, 2 April 2022.

Selanjutnya berdasarkan informasi tersebut Anggota Satresnarkoba Polres Bartim melakukan penyelidikan dan dari hasil penyelidikan didapatkan informasi bahwa terlapor baru kembali dari Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur dan sedang berada dirumahnya di Kecamatan Dusun Tengah.

“Pada hari Rabu tanggal 30 Maret 2022 sekitar jam 13.30 Wib Anggota Satresnarkoba Polres Bartim yang saya pimpin langsung menuju rumah terlapor, kemudian langsung melakukan penangkapan terhadap terlapor dan dilakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh ketua RT setempat”, lanjut Kasat.

Diungkapkannya, pada penggeledahan ditemukan sepasang kaos kaki warna hitam yang terlapor letakan pada dinding kamar mandi rumah terlapor, setelah dibuka ditemukan 5 bungkus balutan lakban warna hitam yang berisikan 5 paket besar serbuk kristal yang diduga narkotika jenis shabu seberat 508,16 gram dan 18,5 butir pil yang diduga narkotika jenis extacy/Inex warna kuning berlogo Kuda.

“Selanjutnya Terlapor dan barang bukti lainnya dibawa ke Polres Bartim guna proses lebih lanjut. Kepada terlapor disangkakan Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika”, pungkas Kasat. (Ahmad Fahrizali).