Simpan Sabu, Pria Magersari Dijebloskan Penjara

oleh -57 views

TEWENEWS, Mojokerto – Pria berinisial E (43) dijebloskan kedalam penjara karena memiliki narkotika jenis sabu-sabu. Ia dibekuk Satuan Resnarkoba Polresta Mojokerto di rumahnya, Lingkungan Balongrawe, Kelurahan Kedundung, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto.

Penangkapan tersangka merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya, yakni seorang tersangka berinisial YP. Dalam pemeriksaan, YP mengaku mendapat barang haram dari E.

Polisi langsung bergerak menuju rumahnya dan melakukan penggeledahan. Barang bukti yang diamanakan berupa satu plastik klip isi sabu berat kotor 1,03 gram, satu plastik klip isi sabu berat kotor 1,04 gram, satu plastik klip isi Sabu berat kotor 0,54 gram, satu unit Hp merk Samsung,satu timbangan elektrik, tiga pak plastik klip, satu buku tabungan Bank, satu ATM BCA dan uang tunai Rp 400 ribu.

Kasat Resnarkoba Polresta Mojokerto, AKP Hendro Susanto membenarkan adanya penangkapan tersebut. Guna penyidikan lebih lanjut, tersangka kini dijebloskan ke sel tahanan.

“Tersangka dikenakan Pasal 114 (1) subs Pasal 112 (1) UU RI No. 35 Th 2009 tentang Narkotika,”ujarnya, Senin (19/12)

AKP Hendro susanto menambahkan, saat ini pihaknya masih terus mengembangkan kasus tersebut, untuk mengungkap jaringan diatasnya.(Joko)