TEWENEWS,Muara Teweh – Kasus berita hoax, bernuansa ujaran kebencian terhadap PDIP yang diduga dilakukan oleh oknum camat di Kabupaten Barito Utara Kalimantan Tengah, berinisial RY, mendapat reaksi beragam sejumlah pihak.
Apalagi ujaran kebencian dengan konten sejenis juga terjadi di provinsi lain diluar kalimantan. Dalam hal ini, pelaku sudah ditangkap oleh kepolisian.
“Kami ikuti kasus ini. Makanya kami perkirakan akan lepas ditangan panwaslu. Tapi kewajiban kepolisian tanganinya,” ungkap H Tajeri, politikus di Muara Teweh, Senin (05/03/2018).
Menurut Tajeri, kasus itu murni pidana umum tidak terkait Pilkada di Barut, dimana sudah jelas diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang-Undang ITE.
Karena konten yang menjadi keberatan sejumlah pihak, tidak terkait atau menyudutkan salah satu paslon, sehingga bukan merupakan pelanggaran pilkada.
Terlepas hoax atau tidak, pelaku tetap dituntut tanggungjawabnya, sebab konten yang disebarkan merupakan ujaran kebencian. Dalam hal itu, penanganan kasus ranah kepolisian.
“Dalam pasal 28 ayat 1, Undang-Undang ITE, konten ujaran kebencian termasuk kasus pidana. Dimana ancama bagi pelaku , kurungan penjara maksimal enam tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar,” tegas Tajeri.
Disisi lain, kasus ini sendiri terungkap setelah salah seorang Calon Bupati Barito Utara, Taufik Nugraha, menyesalkan ada oknum camat di Barut, menyebarkan berita di media sosial, menyudutkan partai.
Selain yang disebarkan dianggap berita bohong atau hoax, juga termasuk kalimat atau konten ujaran kebencian. Dimana isinya menuding PDIP sarang komonis dan tidak beragama.
“Kami memonitor adanya isu politik yang berkembang,dan kami menemukan ada oknum camat, catat itu seorang camat, yang memosting sesuatu bersifat hoax terkait partai kami,” kungkap Taufik, Selasa (20/2) lalu. (sagi)