Tak Terima Rekannya Diamankan Polisi, Sekelompok Oknum Warga Rusak Peralatan dan Kantor Kemitraan PT AGU  

oleh -206 views

TEWENEWS, Muara Teweh – Kantor Kemitraan PT Antang Ganda Utama dibawah naungan Dhanistha Surya Nusantara menjadi korban kemarahan sekelompok oknum warga Desa Pandran Raya, Kecamatan Teweh Selatan, Kabupaten Barito Utara, Sabtu (14/11/2020).

Selain pengrusakan kantor, sekelompok oknum warga tersebut juga merusak beberapa fasilitas lainnya berupa peralatan elektronik seperti komputer dan kendaraan roda empat milik PT AGU serta sempat menahan manajer kemitraan disuatu ruangan kantor.

Mereka, menahan manajer kemitraan dengan maksud untuk menukarkan dengan 16 orang warga yang sudah ditahan oleh pihak kepolisian.

Manajer SSL DSN Group, Said Abdullah didampingi General Manager DSN Group Raju Wardana serta Norman Putra di Kantor PWI Barito Utara mengerangkan, bahwa penahanan 16 orang warga Desa Pandran Raya tersebut bukanlah atas laporan dari PT AGU.

Menurutnya, penangkapan 16 orang warga Desa Pandran Raya ketika pihak kepolisian sedang melakukan patroli diwilayah tersebut dan melihat adanya aktivitas warga dilahan yang sudah disepakti pada saat mediasi di Polres Barito Utara yang tidak boleh dilakukan pemanenan.

“Kami tidak ada melaporkan warga yang melakukan aksi pencurian tersebut, namun dilahan tersebut sudah disepakati bahwa tidak boleh ada aktivitas pemanenan maupun lainnya, sehingga anggota kepolisian yang sedang patroli didaerah tersebut melihat adanya aksi pemanenan tandan kelapa sawit oleh oknum warga yang langsung diambil tindakan dengan mengamankan sejumlah warga tersebut,” ungkap Said, Kamis (19/11/2020).

Said juga menyampaikan, bahwa aksi pencurian TBS dilahan PT AGU juga sudah sering dilakukan oleh oknum-oknum sejak empat bulan lalu sehingga perusahaan mengalami kerugian sampai miliaran rupiah.

Sementara itu, Sekretaris Kelompok Tani Kebun Lolo, Bahana Edwin mengungkapkan bahwa pada saat kejadian pengrusakan fasilitas kantor kemitraan tersebut, pihaknya sedang ada pertemuan di Desa Sikan, sehingga tidak mengetahui atas adanya pengrusakan tersebut.

“Baru pada malam sehabis kejadian, kami mendapatkan kabar mengenai adanya peristiwa pengrusakan terhadap kantor kemitraan perusahaan tersebut,” terang Bahana.

Atas peristiwa tersebut, aparat dari Polres Barito Utara mengamankan 16 orang oknum warga termasuk lima orang anak masih bawah umur yang dibawa untuk diperiksa di Mapolres Barito Utara. Namun lima orang anak tersebut kemudian dipulangkan, sehingga tinggal 11 orang ditahan.

Kepala Bidang Humas Polda Kalimantan Tengah Kombes Hendra Rochmawan, Senin (16/11/2020) lalu membenarkan, bahwa polisi sedang menangani masalah di Pandran Raya.
“Berdasarkan penjelasan dari pihak Polres, lahan tersebut secara sah milik PT AGU. Karena legalitas sah ada HGU di situ. Perusahaan sudah melakukan edukasi dan memberikan informasi tentang masalah ini,” jelas Hendra.

Ada pihak yang diduga melakukan pemanenan buah kelapa sawit di Blok M Estate Pandran, sehingga polisi mengambil langkah tindak hukum disana yang dilakukan secara profesional. Dilokasi ini tempat kejadian perkara (TKP) merupakan areal HGU dengan sertifikat nomor 15040109200003 Keputusan Bupati Barito Utara Nomor 118.45/450/2003 tentang perpanjangan pemberian izin lokasi untuk perkebunan sawit. Persetujuan Bupati Barito Utara Nomor 544/bid/BU .410/2020 tentang perubahan luas lahan PT AGU.
Hendra menyampaikan terhadap warga yang diduga melanggar hukum dikenakan pelanggaran Pasal 362 juncto 363 KUHP tentang pencurian dan ada pula yang dikenakan UU Nomor 12 tahun 1951 tentang senjata tajam.

”Bagi yang masih di bawah umur, kita lakukan pembinaan,” jelas perwira penyandang tiga Melati yang kini telah pindah ke Mabes Polri tersebut.

Sementara itu, Ketua Kelompok Tani Isa Pakat Desa Pandran Raya Dirukayan, Senin siang meminta kepada Polres Barito Utara agar bisa melepas warga yang ditahan. Masalah tersebut sudah lebih dahulu dibicarakan dengan pimpinan tertinggi PT AGU di Jakarta.

“Kita minta kembali ke status quo, lalu semua pihak duduk bersama untuk menyelesaikan masalah di Pandran Raya. Ada warga yang dari kebun turut ditahan,” ungkap Dirukayan.

Sedangkan Kuasa Hukum Warga Pandran Raya, Jubendri Lusfernando sangat menyayangkan langkah yang ditempuh PT AGU, karena selama ini pihak warga sangat bersabar.

“Masalah utama, warga dari kelompok tani di luar Pandran Raya yang justru menikmati hasil kemitraan. Mereka meminta perusahaan bersikap adil, karena lahan masuk Desa Pandran Raya,” terang Juben.

(TWN2/Tim)