Kegiatan Tambang PT Skyland Energi Power Ilegal

oleh -270 views
Surat Dinas ESDM Kalteng Nomor 700/2868/II.2 DESDM

Tewenews – Muara Teweh, Kegiatan Penambangan batubara yang dilakukan PT Skyland Energi Power di Kecamatan Teweh Timur Kabupaten Barito Utara (Barut) Kalimantan Tengah ilegal.

Pihak perusahaan rupanya tidak mengantongi Izin Usaha Pertambangan dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Pemprov Kalteng. Tak ayal, pihak dinas pun meminta praktik pertambangan segera dihentikan.

Permintaan penghentian kegiatan pertambangan ini disampaikan melalui Surat Dinas ESDM Kalteng nomor 700/2868/II.2 DESDM ter tanggal 18 Desember 2017. Surat yang ditandatangani Kepala Dinas ESDM Emral Subhan ini ditujukan kepada Direktur PT Skyland Energi Power.

Surat ini merupakan tindaklanjut dari pengecekan yang dilakukan Tim Pengawas Minerba Energi dan Air Tanah Dinas ESDM Kalteng pada 14 Desember 2017.

Berdasarkan surat ini kegiatan pertambangan rupanya sudah berjalan sampai tahap operasi produksi alias penggalian atau penambangan.(agustian)