Tanah Ulayat Adat Tidak Diakui Kades, Ahli Waris “Ngadu” Ke DAD

oleh -83 views

TEWENEWS, Muara Teweh – Kian geram dengan ulah Kepala Desa Linon Besi I yang disinyalir tak mengakui adanya hak waris dari tanah ulayat adat keluarga besar Tumenggung Kakah Paye, akhirnya beberapa orang perwakilan ahli waris menemui Ketua Dewan Adat Dayak Kabupaten Barito Utara (DAD BARUT), Minggu, (16/09/2018).

Salah satu ahli waris, Sadar, (64) mengatakan, pihaknya menemui ketua DAD dengan tujuan berkonsultasi dan berkoordinasi terkait masalah tanah ulayat adat tersebut.

“Kami hanya ingin konsultasi masalah hukum adat, karena hak ulayat adat kami tidak diakui keabsahannya oleh Kades Linon Besi I “, ungkap Sadar.

Ditambahkannya, pihaknya juga sangat kecewa dengan ulah Kades, karena menurutnya Kades Linon Besi I sengaja melakukan propaganda untuk menghilangkan hak waris mereka.

Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Barito Utara, Junio Suharto menuturkan, dalam masalah tersebut pihaknya akan menganalisa data dan fakta kongkrit dilapangan, agar dalam pengambilan kebijakan, DAD tidak melanggar aturan.

“kami tetap akan menganalisa agar tidak salah dalam mengambil kebijakan dan keputusan, sehingga kebijakan atau keputusan tersebut tidak cacat hukum”, ujarnya.

Ditambahkan Junio, pihaknya juga masih menunggu hasil mediasi antara para ahli waris dengan Kades Linon Besi I di tingkat Kecamatan, jika dalam mediasi tersebut belum menemukan kesepakatan, maka pihaknya akan mengambil kebijakan dan keputusan terkait legalitas tanah ulayat adat keluarga besar Tumenggung Kakah Paye, dengan dasar apabila ada surat gugatan dari kuasa hukum para ahli waris.

Kuasa Hukum dari para ahli waris tanah ulayat adat keluarga besar Tumenggung Kakah Paye, Taufik Rahman.MS, juga menegaskan, pihaknya akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Kades Linon Besi I.

“Kami akan ajukan gugatan di PTUN, disamping itu gugatan secara adat juga tetap kami ajukan”, tegas Taufik.(Tim)