TEWENEWS, Muara Teweh – Mungkin tak banyak masyarakat yang kenal apa itu Gakkumdu (Sentra Penegakan Hukum Terpadu). Peran Gakkumdu memang hanya dioperasionalkan ketika Pemilu digelar. Namun gakkumdu sendiri punya tugas dalam menyidik segala kejahatan Pemilu yang dilaporkan dari Bawaslu.
“Apabila ditemukan cukup bukti adanya pelanggaran atau pun kejahatan Pemilu, sesuai pasal 184 KUHP, Bawaslu melaporkan ke polri untuk proses penyidikan,” kata Kasi Pidum Kejaksaan Negri Muara Teweh, Tarung SH, Kamis (21/2/2019).
Tarung SH, menjelaskan dalam UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Legislatif, telah menetapkan beberapa ketentuan pidana yang harus ditegakkan, yaitu mulai pasal 273 sampai dengan pasal 321 tentang pelanggaran dan kejahatan dalam pemilu legislatif.
Perlu diketahui oleh masyarakat bahwa penanganan tindak pidana pemilu dibatasi oleh waktu. Sehingga memerlukan koordinasi yang baik antar pihak terkait. Pada tanggal 16 Januari 2013 lalu, pihak Bawaslu RI, Polri dan Kejaksaan RI membuat Nota Kesepakatan Bersama tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) tindak pidana Pemilu Legislatif.
Keberadaan nota kesepahaman ini diharapkan dapat mendorong terbangunnya sinergi dalam melakukan penegakan hukum untuk memberikan kepastian dan keadilan hukum.
Salah satu hal khusus dalam penanganan tindak pidana pemilu dari tindak pidana umum lainnya adalah adanya peran Bawaslu sebagai pintu gerbang laporan terjadinya pelanggaran dan kejahatan dalam pemilu legislatif.
Apabila masyarakat ada yang mengetahui tentang pelanggaran pemilu. Maka pihak yang menerima laporan pertama adalah badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten.
“Laporan tersebut tentunya harus dilengkapi dengan bukti-bukti yang akurat sesuai dengan pelanggaran atau kejahatan yang terjadi sebagaimana disebutkan dalam pasal 273 sampai dengan pasal 321 UU No 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Legislatif,” jelasnya.(Tim)