Team Macan Ampah kembali Ringkus Penjual Kupon Putih yang Resahkan Warga

oleh -67 views

TEWENEWS, Barito Timur – Kepolisian Sektor (Polsek) Dusun Tengah, Kepolisian Resor (Polres) Barito Timur (Bartim) Jajaran Polda Kalteng, menangkap pelaku tindak pidana pengedar kupon putih (kupu),kamis (15/07/2021)

Kembali unit Reskrim Polsek Dusun Tengah yang dipimpin Kanit Reskrim Aipda Yotry F.H,S.Ap berhasil meringkus pelaku perjudian tindak pidana perjudian kupon putih (kupu) yang sangat meresahkan masyarakat yang beroperasi di Kelurahan Ampah Kota.

Berdasarkan hasil penyelidikan dari unit Intelkam Polsek Dusun Tengah serta pengembangan informasi dari masyrakat bahwa saat ini semakin marak terjadi perjudian kupon putih yang sangat meresahkan masyarakat sehingga kita lakukan pengembangan serta pengumpulan bahan keterangan guna meringkus pelaku.

Setelah melakukan pengembangan dan informasi dilapangan tentang kegiatan pelaku, unit Reskrim dan unit Intelkam Polsek Dusun Tengah meluncur ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan melakukan pengintaian, hingga akhirnya pada hari rabu tanggal 14 juli 2021 pukul 14.30 Wib, tim gabungan berhasil mengamankan pelaku dengan inisial A beserta barang bukti berupa uang tunai dengan jumlah Rp.850 Ribu Rupiah, 4 buah buku, 3 buah HP dan 1 buah boldpoint”ucap kanit

Berdasarkan hasil pengembangan dari tersangaka pertama yang telebih dahulu diamankan unit Reskrim Polsek Dusun Tengah yang dipimpin kanit reskrim kembali meringkus tersangka kedua yang berinisial N ditempat berbeda, yang mana menurut terasangka pertama, bahwa hasil penjualan kupon putih disetorkan kepada tersangka dua yang berinisial N.

Kapolres Bartim AKBP Afandi Eka Putra, SH, S
IK M.Pict., melalui Kapolsek Dusun Tengah Iptu Nurheriyanto Hidayat, S.H., M.Si membenarkan kegiatan yang dilakukan oleh tim gabungan unit Reskrim dan unit Intelkam yang dipimpin Kanit Reskrim dengan mengamankan pelaku tindak pidana perjudian kupon putih (kupu ) diwilkumnya “tutur Kapolsek

Pada kegiatan yang dilakasanakan tersebut anggota kami selain mengamankan kedua pelaku dan sampai dengan saat ini kami masih memburu keberadaan bandar yang mana tempat penyetoran hasil penjulan kupu kepada Sdr Nanet yang merupakan adik ipar N ” tambah Kapolsek

Dijelaskan oleh kanit Reskirim pada saat mengamankan pelaku bersama dengan personelnya kedua tersangka tidak melakukan perlawanan dan kooperartif saat dimintai keterangan” terang Kanit

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kini tersangka beserta barang bukti diamankan oleh unit reskrim polsek dusun tengah dan akan diproses sesuai hukum karena telah melanggar pasal 303 ayat (1) ke 1e, 2e Kuhp tentang tindak pidana perjudian dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 (sepuluh) tahun, tutup Kapolsek (Red/Acae TFTT )