TEWENEWS, Muara Teweh – Keberadaan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kabupaten Barito Utara (Barut), Kalteng, jadi perhatian serius pemerintahan setempat. Namun sejauh ini, hanya satu perusahaan yang aktif melaporkan posisi TKA. Sedang dua perusahaan lainnya, pasif.
“Lima Tenaga Kerja Asing berada di Perusahaan Tambang Batu Bara di Desa Lemo, sisanya di Perusahaan Migas di Lahei, Lampeong dan di Benangin,” ungkap, Aritonang, Kabid Ketenaga Kerjaan Disnakertrans Barut, Jumat (29/3/2019).
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Barut mencatat, saat ini ada 18 orang TKA dipekerjakan di perusahaan di Barut. Namun hanya perusahaan tambang batu bara PT.KTC di Desa Lemo, yang update melaporkan keberadaan TKA mereka.
Menurut Aritonang, dua perusahaan Migas yang belum melaporkan secara resmi keberadaan TKA, sedang dalam kegiatan explorasi di Kecamatan Lahei, Teweh Timur dan Gunung Purei. Sehingga sejauh ini, belum diketahui apakah TKA masih ada atau sudah balik ke negaranya.
“Yang tetap ada TKA yang bekerja di KTC, 5 oang. Di Karendan PT.BGP 6 orang, sisanya yang ekplorasi di Teweh Timur, dan Gunung Purei. Yang di dua Perusahaan itu yang belum update. Apakah mereka masih bekerja atau sudah selesai,” jelas Aritonang.
Penegasan ini sendiri, terkait pengesahan peraturan daerah tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA) dalam sidang paripurna DPRD Barut, Senin (25/3).
Aritonang juga menegaskan, bila rumor menyebut TKA di Barut sebanyak 32 orang tidak benar. Angka itu data provinsi untuk kabupaten DAS Barito, termasuk Bartim, Barsel dan Mura. (Tim)