TEWENEWS, Muara Teweh – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Barito Utara, menyetujui Rancangan Perda Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA) dalam sidang paripurna, Senin (25/3/2019).
Berapa estimasi pemasukan Pendapatan Asli Daerah (PAD), terkait perda ini? Dinas Tenaga Kerja Barut mencatat, saat ini ada belasan TKA dipekerjakan di perusahaan di Barut.
“Bedasarkan data kami, 18 orang TKA, mumnya bekerja di sektor pertambangan”, kata Kabid Tenaga Kerja Disnakertrans Barut, Aritonang.
Raperda Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA) ini, diharapkan segera disosialisasikan, begitu sudah menjadi perda resmi Barut.
Meski perda ini menyasar PAD dari keberadaan TKA, diharapkan masalah lain dalam perda, yakni tentang prioritas Tenaga Kerja Lokal, tidak dikesampingkan.
“Seperti diketahui, kebutuhan Tenaga Kerja Lokal tetap prioritas. Minimal harus 70 persen dari jumlah karyawan perusahaan,” ungkap Set Enus Y Mebas. (Tim)