TEWENEWS,Muara Teweh – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Barito Utara berhasil menciduk dua orang pengedar narkotika jenis sabu- sabu,kali ini yang di gulung aparat adalah,Guanto (25) warga jalan Tujuh enam desa benangin 1 dan Mixiano Rimardo (37) warga jalan kakah tudan Desa Benagin 2,Kecamatan Teweh Timur.
“Kedua tersangka kita amankan beserta barang bukti 20 paket kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu, satu HP merk mito warna hitam dan dua bungkus plastik klip bening,” kata kapolres Barut,AKBP Dostan Matheus Siregar melalui kasat narkoba AKP Tugiyo,Sabtu (14/4/2018).
Tugiyo,memaparkan, penangkapan Kedua tersangka ini dijalan tujuh enam desa benangin I,sekitar pukul 12.00WIB.Peristiwa bermula dari laporan masyarakat,bahwa di perumahan guru SMAN I teweh timur akan ada seseorang yang bernama Guanto diduga akan melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika.
Kemudian anggota polsek teweh timur dipimpin kapolsek langsung melakukan lidik dan monitoring , saat diangap tepat petugaspun langsung melakukan penggeledahan rumah dan badan serta barang – barang yang dibawa oleh terlapor.
“Disaat melakukan pengeledahan polisi menemukan 3 paket serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu, satu bungkus klip plastik bening, dan satu buah HP merk mito warna hitam dengan nomor kartu 08524857xxxx,” ujar Tugiyo.
Kemudian, lanjut dia, setelah dilakukan pengembangan di dapat keterangan bahwa 3 paket narkotika yang diduga sabu tersebut berasal dari seseorang yang bernama Mimik.
“Mendapat informasi tersebut petugaspun langsung meluncur ke rumah Mimik,dan ditemukan tujuh belas paket sabu terdiri dari enam belas paket kecil dan satu paket berukuran besar, ditemukan pada kantong celana sebelah kanan,”terang Kasat.
Ditambahkanya, sekarang kedua terlapor dan barang bukti dibawa ke polsek teweh timur untuk dilakukan proses lebih lanjut.Kedua pelaku akan di kenakan pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) atau UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.(As)