TEWENEWS, Muara Teweh – Aguinaldo alias Aldo (20), warga Desa Wonorejo, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara, minta keadilan hukum atas dugaan kasus yang menjeratnya. Dia ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Barut pada 12 Agustus 2018 atas dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap FN.
Sebab menurutnya, perbuatan yang dilakukan dengan korban (FN) berdasarkan suka sama suka, tidak ada pemaksaan. Bahkan korban sempat bersamanya selama beberapa hari.
“Kami saling suka, tidak ada paksaan, tapi malah saya ditetapkan sebagai tersangka pencabulan”, ungkap Aldo dari balik jeruji tahanan Pengadilan Negeri Muara Teweh, Rabu, (17/10/2018).
Terpisah, salah satu keluarganya, Amoy menuturkan, sebelumnya kedua belah pihak keluarga telah sepakat untuk berdamai pada tanggal 2 Oktober 2018 lalu.
“Kami sudah sepakat untuk berdamai, tapi aldo tetap ditahan”, pungkas Amoy.
Sebelumnya, Aldo diamankan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Barut pada hari Sabtu, (11/8) lalu sekitar pukul 23.00 WIB di kediamannya tanpa perlawanan.
Dalam hal ini, Dia dijerat Pasal 81 ayat (1) Jo 76D Jo Pasal 82 Jo 76E UU RI Nomor 17, tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No. 1, tahun 2002, tentang perlindungan anak dengan pidana penjara paling singkat lima tahun, dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp5 miliar.
Kasus dugaan tindak pidana pencabulan tersebut telah dua kali disidangkan di Pengadilan Negeri Muara Teweh.(Taufik/Tim)