TEWENEWS, Tamiang Layang – Meski zaman sudah semakin modern, masih saja ada segelintir orang yang percaya dan termakan iming-iming untuk mendapatkan uang secara gaib dengan nilai fantastis demi impian menjadi kaya mendadak. Hal ini juga sepertinya dialami oleh korban penipuan pasangan suami istri berisial UM dan SK, warga RT 04 Desa Telang Baru Kecamatan Paju Epat Kabupaten Barito Timur.
Karena iming-iming uang sebesar Rp5 miliar yang bisa ditarik dari alam gaib, korban justru menderita kerugian sebesar Rp60 juta rupiah.
Kapolres Barito Timur AKBP Viddy Dasmasela melalui Kapolsek Dusun Timur Iptu Kuslan mengatakan, kasus penipuan tersebut bermula pada bulan September 2022.
“Saat itu sekitar pukul 08.00 WIB korban bertemu dengan kedua tersangka bernama Jumadi dan Pahruji warga Kelua Kabupaten Tabalong, yang sedang tetangga korban. Korban kemudian menanyakan ke tersangka apakah ada kembaran anak korban di alam gaib,” papar Kapolsek, Kamis, 20 Oktober 2022.
Pertanyaan tersebut kemudian dijawab oleh tersangka yang membenarkan bahwa ada kembaran anak korban di alam gaib bernama Darma.
“Lalu korban bertanya lagi apakah tersangka bisa merawat kembaran anaknya itu di alam gaib, dan dijawab bisa oleh tersangka namun dengan syarat harus menebus dengan uang sebesar Rp7 juta,” lanjutnya.
Meski korban harus membayar untuk perawatan kembaran anaknya di alam gaib, namun tersangka menjanjikan korban akan mendapatkan bunga dan keris dari alam gaib yang diberikan oleh anaknya. Janji tersebut kemudian ditepati oleh tersangka dengan memberikan keris dan bunga kantil berbahan kuningan kepada korban.
Tersangka lalu berpesan kepada korban agar benda pusaka tersebut dijaga karena nanti bisa dijual kembali ke alam gaib dengan harga Rp5 miliar namun tahap awal hanya bisa dicairkan sebesar Rp700 juta dulu dengan syarat korban harus mengeluarkan zakat orang sebelah sebesar Rp10 juta.
Korban yang tertarik dengan iming-iming tersangka tersebut tanpa berpikir panjang kembali memberikan uang sesuai jumlah yang diminta tersangka.
Sayangnya kali ini tersangka mulai tidak menepati janji dengan alasan uang dari alam gaib yang dijanjikan tersebut belum bisa di cairkan. Bahkan tersangka meminta lagi uang kepada korban dan beralasan untuk memenuhi syarat pencairan uang itu.
“Korban akhirnya menuruti permintaan tersangka dan memberikan uang secara bertahap baik tunai maupun transfer hingga mencapai Rp60 juta. Tapi uang dari alam gaib yang dijanjikan tersangka tetap tidak ada kejelasannya, bahkan tersangka kembali meminta hewan kurban sapi yang telah diuangkan,” ungkap Kuslan.
Kali ini korban baru sadar bahwa dirinya telah ditipu, karena itu korban melaporkan perkara tersebut ke Polsek Dusun Timur yang kemudian menindaklanjuti dengan penyelidikan dan mengamankan kedua tersangka.
Selain tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti penipuan berupa 1 lembar kain kuning, 1 lembar kain hitam, 1 lembar kain motif batik, 1 lembar kain putih, 1 buah kotak kayu, beras kuning, 1 bunga kantil berbahan kuningan, 1 buah keris bahan kuningan, 1 buah wadah plastik, 2 unit handphone, uang tunai Rp200 ribu dan bukti transfer. (Ahmad Fahrizali)