TEWENEWS, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat orang anggota DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) sebagai tersangka penerima suap. Salah satunya Politisi dari Partai Demokrat, Punding LH Bangkan yang merupakan sekretaris komisi B.
Suap ini diduga terkait fungsi pengawasan dalam bidang perkebunan, kehutanan, penambangan dan lingkungan hidup di Pemerintah Provinsi Kalteng tahun 2018.
Selain Politisi Partai Demokrat, Ketua Komisi B Borak Milton dari fraksi PDIP juga ditetapkan tersangka bersama dua anggota Komisi B, Arisavanah Fraksi Gerindra dan Edy Rosada Fraksi PAN.
Para wakil rakyat itu diduga menerima uang suap dengan total mencapai Rp 240 juta dari petinggi PT Binasawit Abadi Pratama (BAP).
Adapun tiga orang petinggi PT BAP yakni Edy Saputra Suradja selaku Direktur PT BAP atau Wakil Direktur Utama PT SMART Tbk., Willy Agung Adipradhana selaku CEO PT BAP Wilayah Kalteng bagian Utara, serta Teguh Dudy Zaldy selaku Manajer Legal PT BAP ditetapkan sebagai tersangka.
Sementara tiga orang lainnya diduga sebagai pemberi suap yaitu Edy Saputra Suradja selaku Direktur PT BAP atau Wakil Direktur Utama PT SMART Tbk., Willy Agung Adipradhana selaku CEO PT BAP Wilayah Kalteng bagian Utara, serta Teguh Dudy Zaldy selaku Manajer Legal PT BAP.
Namun, satu tersangka yakni Teguh Dudy Zaldy tak ikut ditangkap dalam OTT kemarin. KPK pun meminta Teguh untuk segera menyerahkan diri.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap 13 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) perkara suap anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kalimantan Tengah atau DPRD Kalteng pada Jumat, 26 Oktober 2018. Tujuh diantaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Setelah melakukan pemeriksaan 1×24 jam pertama dan gelar perkara pagi ini, KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan 7 orang tersangka,” kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarief di kantornya, Sabtu, 27 Oktober 2018.(Taufik/Tim)