Tidak Ada Saksi Yang Melihat Yandril Menyadap Karet di Arel HGU Perusahaan

oleh -163 views

TEWENEWS, Tamiang Layang – Sidang lanjutan antara Yandril Cs dengan PT Ketapang Subur Lestari (KSL) yang bergerak dibidang perkebunan sawit di kabupaten Barito Timur (Bartim) provinsi Kalimantan Tengah, memasuki mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan kuasa hukum tersangka.

Sidang perkara nomor 30/Pid.B/2020/PN-Tml, dengan agenda mendengarkan keterangan 9 orang saksi yang dihadirkan oleh kuasa hukum tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Hakim Roland P Samosir SH, hakim anggota Helka Rerung, SH dan Beny Sumarno SH. Ketua Majelis Hakim Roland P Samosir SH berlangsung di ruang sidang Candra Pengadilan Negeri (PN) Tamiang Layang, sementara para Terdakwa ditempat terpisah diruang sidang online di Rutan Kelas II Tamiang Layang, Rabu (13/05/2020).

KSL merupakan perusahaan yang telah mentake over dari Hak Guna Usaha (HGU) PT Sandabi Indah Lestari (SIL) pada tahun 2018, yang merupakan perusahaan perkebunan karet, yang melaporkan Yandril Cs atas dugaan tindak pidana pencurian karet pasal 362, 363 dan pasal 385 KUHP, dinilai kuasa hukum tidak berdasar.

Usai sidang kuasa hukum Terdakwa Suriansyah Halim SH, CLA mengatakan ” Dari fakta persidangan, baik dari saksi-saksi yang kita ajukan maupun dari saksi yang dihadirkan jaksa penuntut jelas dari klien kita Yandril tidak ada saksi yang melihat langsung menyedapan karet”, ucapnya.

Dari 31 warga ketrurnan Tangi, Anahum, Lampus yang menuntut hak tanahnya dan melakukan penyadapan karet di arel perusahaan tidak ada yang memerintah, namun atas keinginan masing – masing.

Menurutnya Suriansyah, keterangan sembilan orang saksi yang kita hadirkan, menerangkan penyadapan yang dilakukan di lokasi tersebut itu adalah kesepakatan masing-masing, tidak ada yang menyuruh, jelasnya.

“Legalitas hak tanah tadikan sudah kita tunjukan saat sidang, bahwaYandril dan kawan-kawan yang keturunan wilayah Lampus jelas mempunyai legalitas surat adat tahun 2010. Sangat wajar mereka membela haknya” ungkapnya Surinasyah.

Sebelumnya juga disampaikannya, ntuk laporan KSL kepada klien kami Yandril pasal 362, 363 dengan 385 KUHP menurut saya tidak berdasar, sebab KSL adalah perusahaan sawit, sendangkan yang jadi masalah sekarang adalah tuduhan pencurian karet atas Yandril.

KSL tidak punya legalitas terhadap karet, logikanya seseorang yang tidak memiliki izin, tidak berhak untuk melaporkan.

“Malah poin kesepakatan mediasi itu menyebutkan bahwa untuk sementara sebelum ada penyelesaian, segala aktifitas diareal yang disengketakan harus dihentikan dan disepakati oleh kedua belah pihak, baik SIL dengan Yandril maupun KSL dengan Yandril. Sesuai dengan izin SIL maupun KSL hanya punya HGU, bukan kepemilikan tanah”, pungkasnya.

Sidang lanjutan akan digelar pada pekan depan, yakni pada selasa 19 mei 2020, dengan agenda penyampaian tuntutan dari jaksa penuntut. (Ahmad Fahrizali).