Tim Polres Barut Ringkus Tiga Pelaku Peti, 1 Masih Buron

oleh -152 views

TEWENEWS,Muara Teweh  – Satreskrim Polres Barito Utara, Kalimantan Tengah, mengamankan 10 orang pelaku penambangan emas tanpa izin (PETI). Mereka diduga menggunakan bahan berbahaya mercuri saat mencari serbuk dan butiran emas dari dasar sungai di wilayah Lahei hingga tercemar.

Kegiatan ini digelar pada operasi peti  talabang 2018,  yang akan dilaksanakan selama 25 hari,  dari tanggal  (14/5) dan  saat ini polisi  telah mengamankan  tiga lanting talatap beserta 10 orang pekerja termasuk pemiliknya.

“Kemarin Selasa (15/5) sekitar pukul 08.00 WIB kita berangkat ke wilayah Kecamatan Lahei bersama dengan Intel, Sabara dan Bimas untuk melaksanakan operasi peti telabang 2018. Kita mendapati 3 talatap  emas illegal yang sedang beroperasi, dan langsung kita lakukan pengamanan terhadap para pekerja dan pemiliknya, mereka tidak bisa menujukan perizinanya” ujar  Kapolres Barut,  AKBP Dostan Matheus Siregar  melalui Kasat Reskrim Samsul Bahari, Rabu ( 16/5/2018).

Pengungkapan ini  berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan dari 10  orang yang diamankan, pihaknya menetapkan 3 orang pemilik lanting telatap sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

“Dari ke 3 tersangka tersebut  2  orang diantaranya berisial KT dan MJ telah diamankan. Sementara seorang lagi yang diduga berinisial S, saat dilakukan penangkapan tiadak ada di lokasi penambangan dan kini sedang dalam proses pencaharian. Sementara terhadap  8 orang pekerja, statusnya ditetapkan sebagai saksi dan diminta wajib lapor,” ujar Kasat.

Kasat  Reskrim, mengatakan kita bekerjasama dengan Polsek Lahei  telah mendatangi rumah kediaman S tadi malam, tetapi yang bersangkutan sedang tidak berada di tempat, dan sekarang masih kita lakukan pencaharian. Kita juga sudah mengeluarkan DPO untuk  yang bersangkutan.

Akibat perbuatannya,  kepada para tersangka  dijerat  dengan pasal 158 Undang-undang nomor 4 tahun 2009  tentang pertambangan Mineral dan Batu Bara, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara, sebab tindakan mereka ini sangat merugikan dan merusak ekosistem mahluk hidup di sungai.

“Selama ini untuk tindakan preventif dan represif sudah kita laksanakan guna pencegahan penambangan peti, yakni dengan memberikan imbauan baik dari Polsek maupun Polres,” tandasnya.(As/Tim)