Trio Curas Dibekuk Buser Satreskrim Polres Barut

oleh -140 views

TEWENEWS, Muara Teweh – Pelaku Pencurian dengan kekerasan (Curas) yang meresahkan warga Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara, Kalteng, berhasil diringkus Buser Satreskrim Polres Barito Utara (Barut) Kamis (11/4) sekitar pukul 21.15 WIB

Keiga tersangka diamankan di rumah merekan masing-masing yang letaknya berdekatan di Jalan Beringin Gg Buntu, RT 02, Kelurahan Lanjas, Kecamatan Teweh Tengah. Dari keterangan warga para pelaku menyewa di barak berbeda di jalan itu.

Para terduga pelaku yakni Muhammad Irfansyah (20), Aditya Prakarsa Lubis (34) dan Ospandrik Bayu (24).
Kapolres Batara AKBP Dostan Matheus Siregar Sik, melalui KasatReskrim AKP Samsul Bahri, membenarkan penangkapan ketiga pelaku.

“Berdasarkan keterangan korban dan penyelidikan Unit Buser Sat Reskrim Polres Barut, didapat informasi bahwa sepeda motor yang digunakan oleh pelaku pencurian dengan modus operandi mengambil barang/benda dengan cara jambret adalah sepeda motor merk Suzuki Nex warna putih tanpa TNKB dan salah satu pelaku menggunakan helm merk GM warna merah muda,” ujarnya.

Setelah melakukan penyelidikan secara intensif terhadap para pemilik sepeda motor merk Suzuki Nex warna putih, didapat informasi bahwa ada seseorang yang memiliki sepeda motor merk Suzuki Nex warna putih KH 3037 ES
yang berdomisili di Jalan Beringin Gang Buntu RT 02, Kelurahan Lanjas.

Hasil dari Registrasi Identifikasi Sat Lantas, didapat biodata pemilik sepeda motor KH 3037 ES bernama Muhammad Irfansyah, alamat Jalan Beringin Gg Buntu RT 02, Kelurahan Lanjas, Kecamatan Teweh Tengah.

“Kamis malam Unit Buser Sat Reskrim melakukan penangkapan terhadap tersangka M Irfansyah di tempat tinggalnya di jala’ Beringin Gg Buntu RT. 02, dan berhasil mengamankan hasil curian HP merk VIVO Y53 warna hitam yang dipakai oleh istrinya,” terang Kasat Reskrim, Jumat malam (12/4).

Irfansyah pun bernyanyi, bahwa HP merk VIVO Y53 warna hitam tersebut ia beli dari tersangka Aditya Prakarsa Lubis dan Ospandrik Bayu Saputra. Keduanya pun turut ditangkap Unit Buser SatReskrim.

“Kedua tersangka tersebut mengakui bahwa telah melakukan pencurian dengan cara mengambil HP milik korban dari box sepeda motor korban yang sedang melaju di Jalan Muara Teweh-Puruk Cahu, Km 5, Kelurahan Melayu, pada Senin (25/3) sekitar pukul 13.30 WIB. Dengan korbannya Dewi Purnama Sari,” ungkapnya.

Tersangka Aditya Prakarsa Lubis dan Muhammad Irfansyah Lanjut Kasat, juga mengakui telah melakukan pencurian dengan modus operandi yang hampir sama, pada Sabtu (6/4) pukul 15.00 Wib, di Jalan Swadaya, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, atas korbannya Rika Rotina, dengan modus mengambil tas milik korban yang digantung di sepeda motor. Tak cuma itu, tersangka Aditya juga memukul kepala korban yang saat itu mengendarai sepeda motor sampai terjatuh dan tidak dapat mengejar tersangka.

“Korban kehilangan tas yang berisi uang sekitar Rp1.000.000, STNK, ATM BRI, ATM Bank Kalteng, BPJS, KTP dan HP merk VIVO Y83 warna merah. “Para pelaku dikenakan Pasal 365 atau 363 atau 362 KUH Pidana, mereka sudah kita amankan,” pungsnya. (Tim)