TEWENEWS, Mojokerto – Sebanyak sembilan perusahaan galian C di Kabupaten Mojokerto, dinilai malas membayar pajak pertambangan mineral dan batubara (minerba) hingga memiliki tunggakan mencapai Rp 6,7 Miliar.
Informasi yang kami dapat seharusnya para perusahaan galian C ini membayar pajak bulanan, namun justru mereka tidak membayar dan menunggak beberapa bulan, bahkan ada yang sampai tahunan.
Sementara itu Rollana Mumpuni, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Kabupaten Mojokerto, saat di mintai keterangannya kemarin mengatakan, kewajiban bayar pajak bagi galian C ini dihitung berdasarkan jumlah rit hasil tambang yang dikeluarkan dari galian C.
Rollana juga menambahkan , dari sembilan perusahaan yang ditagih kejaksaan, baru dua perusahaan tambang yang telah melunasi tunggakan pajak minerba. Nilainya mencapai Rp 1 miliar.
Sedangkan tujuh perusahaan lainnya sedang mengangsur. Angsurannya hingga kini terkumpul Rp 612 juta. Namun mereka sudah menandatangani surat kesanggupan deadline akhir tahun ini harus lunas.
Masih kata Rollana, kalau sampai batas waktu yang ditentukan para perusahaan galian C ini tidak melaksanakan kesanggupannya, maka, tim Kejari Mojokerto akan mensomasi perusahaan nakal tersebut.(Joko)