TEWENEWS, Surabaya – Penyidik Subdit Siber dan Ditreskimsus Polda Jawa Timur (Jatim) beberkan barang bukti artis prostitusi online berupa HP, CD, ATM, kartu kredit, kondom, selimut, sprei dan bil serta kartu kunci kamar hotel. Sedangkan barang bukti uang milyaran rupiah dari hasil transaksi pelanggan artis masih ada di ATM.
Sementara penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim juga bekerjasama dengan pihak Perbankan dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir rekening milik dua tersangka mucikari artis Tantri (28) dan Endang (37).
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Frans Barung Mangera didampingi Wadirsus AKBP Arman Asmara dan Kasubdit Siber AKBP Harissandi mengatakan, pemblokiran rekening tabungan milik mucikari itu sebagai upaya penyidikan untuk menelisik aliran dana dari masing-masing tersangka.
“Pemblokiran rekening sudah sesuai prosedur dan kami sudah berkoordinasi bersama pihak bank bersangkutan untuk mencari tahu aliran dana dari rekening tersebut.
Selain itu, penyidik juga mengamankan sejumlah akun media sosial yang dikelola sang mucikari sebagai sarana mempromosikan prostitui artis.
“Dua rekening mucikari diblokir tentu itu berlaku pada semuanya termasuk artis yang diduga terlibat prostitusi terselubung,” lanjut Kombes Barung.
Ditambahkannya, menulusuri adanya aliran dana milik mucikari yang diduga dari kejahatan prostitusi artis, seperti pembayaran prostitusi ini 30 persen dibayar dimuka melalui transfer. “Jadi ada indikasi aliran dana di rekening,” pungkasnya. (AF)