Upaya Mencegah Kebakaran Hutan Dan Lahan Polsek Kapuas Timur Tempelkan Maklumat

oleh -11 views

Polres Kapuas – Upaya mencegah kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) disampaikan oleh Polsek Kapuas Timur polres Kapuas, Polda Kalteng dengan memberikan maklumat Kapolda Kalteng kepada warga di Desa Anjir Mambulau Barat Dan Anjir Serapat Timur Kec. Kapuas Timur. Rabu (29/09/2021) pukul 10.50 WIB.

Kapolda Kalteng Irjen. Pol. Dr. Dedi Prasetyo, M.Hum., M.Si., M.M selaku pimpinan tertinggi Polri di Kalteng mengeluarkan maklumatnya yang berisikan larangan melakukan pembakaran hutan dan lahan.

Isi maklumat tersebut bertujuan agar seluruh masyarakat, perusahaan atau pelaku usaha tidak membuka hutan dan lahan dengan cara dibakar. Hal ini diantaranya untuk mecegah terjadinya kabut asap atau kerusakan lingkungan yang timbul dari pembakaran hutan atau lahan.

Menyikapi hal itu, Polsek Kapuas Kuala dalam hal ini menempelkan dan memberikan maklumat Kapolda Kalteng ini di tempat-tempat umum yang dapat dibaca oleh warga masyarakat yang ada di wilayah Kec. Kapuas Timur dengan harapan dapat dilaksanakan sebagaimana yang telah tertuang di dalam maklumat tersebut.

Kapolsek Kapuas Timur Iptu Eko Sutrisno,S.H., M.M. menyebutkan bahwa peran serta masyarakat, pihak perusahaan maupun pelaku usaha lainnya sangat berpengaruh besar dalam upaya mencegah kebakaran hutan dan lahan.

Untuk itu, kata Kapolsek dengan dilakukan penempelan maklumat Kapolda Kalteng ini, masyarakat, pihak perusahaan maupun pelaku usaha diharapkan dapat bersama-sama saling mengingatkan agar selalu taat terhadap peraturan yang ada demi mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan. (Cun)