TEWENEWS, Surabaya – Artis Vanessa Angel akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus prostitusi online oleh penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim. Penetapan status tersangka terhadap Vanessa Angel ini disampaikan langsung oleh Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan, Rabu (16/1/2019).
Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Lucky Hermawan menyatakan, penetapan status tersangka ini sudah berdasarkan dari hasil gelar perkara dan pemeriksaan Vanessa Angel, serta pendapat beberapa ahli. Seperti ahli bahasa, ahli IT, maupun ahli agama.
“Berdasarkan beberapa bukti yang menguatkan, maka saudari VA kami tetapkan sebagai tersangka. Pasal yang diterapkan adalah pasal 27 ayat 1 Undang-Undang no 11 tahun 2008 tentang Indivasi dan Transaksi Elektronik,” ujarnya.
Dalam UU ITE pasal 27 ayat 1 disebutkan, ancaman pidananya paling lama 6 tahun penjara. Kasus ini, Vanessa disebut telah mengeksploitasi dirinya secara langsung baik pada muncikari. Eksploitasi ini, dianggap telah melanggar kesusilaan.
Pasal 27 Ayat (1) menyebutkan yang dimaksud dengan ‘mendistribusikan’ adalah mengirimkan dan atau menyebarkan Indivasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik kepada banyak Orang atau berbagai pihak melalui Sistem Elektronik. Kemudian yang dimaksud dengan ‘mentransmisikan’ adalah mengirimkan Indivasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang ditujukan kepada satu pihak lain melalui Sistem Elektronik.
Atas dasar perubahan status ini, polisi pun berencana memanggil Vanessa Angel pada Senin pekan depan. Disinggung mengenai upaya penahanan terhadap Vanessa Angel, Lucky menyatakan, hal itu menunggu hasil pemeriksaan minggu depan.
“Kita akan panggil saudari VA dalam kapasitas sebagai tersangka,” jelasnya.
Sebelumnya, Ditemukannya foto dan video porno Vanessa Angel di ponsel muncikari. Salah satu video porno yang diduga diperankan oleh Vanessa Angel itu bahkan tersebar luas ke publik.
Video porno Vanessa Angel yang tersebar luas ke publik tersebut diakui oleh Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera. Ia menyatakan, ada satu video tak senonoh Vanessa yang sudah tersebar ke netizen.
“Salah satu contoh Itu ada video yang sudah tersebar ke netizen. Tapi bukan polisi loh ya yang menyebarkan,” katanya.
Ia mengakui, tidak mengetahui bagaimana atau siapa yang membuat video itu menjadi tersebar. Namun, ia menegaskan, polisi memang menemukan foto dan video tak senonoh Vanessa Angel dari ponsel muncikari. Namun bukan pihaknya yang menyebarkan video Vanessa.
Foto dan video tersebut, ditransmisikan ke muncikari ES. Foto dan video ini lah yang diduga menjadi alat penawaran untuk pria hidung belang.
Bisnis prostitusi artis ini sendiri terbongkar setelah penggerebekan Vanessa Angel di sebuah hotel di Surabaya, Sabtu (5/1) lalu. Saat itu Vanessa tengah melayani seorang pelanggan melalui perantara muncikari ES. ( AF/Tim)