Wabup Mura Sampaikan Kewajiban Pengurus Rumah Ibadah Menghadapi New Normal

oleh -42 views

TEWENEWS, Puruk Cahu – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Murung Raya (Mura) resmi mengeluarkan Surat Pemberitahuan nomor 42/GT COVID-19 tertanggal 8 Juni 2020 tentang memperbolehkan beribadah di rumah ibadah.

Surat Pemberitahuan tersebut merupakan tindak lanjut hasil rapat pada Jumat 5 Juni 2020 tentang penyiapan tatanan “New Normal” produktif dan aman Covid-19, pihaknya bersama unsur Forkompinda, TNI, POLRI, SOPD, MUI, PD Muhammadiyah, PC NU, Dewan Masjid Indonesia, PGIS, Paroki Santo Klemens serta perwakilan tokoh masyarakat Kabupaten Mura telah menyepakati terkait dengan pelaksanaan beribadah.

“Kami telah menyepakati untuk daerah Kabupaten Mura dapat melaksanakan Salat Jumat di Masjid/Musala dan kegiatan ibadah lainnya seperti di Gereja dan Pura serta Balai Basarah,” kata Wakil Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Mura, Rejikinoor, Selasa (9/6/2020).

Dikatakan Rejikinoor, meskipun sudah diperbolehkan melakukan ibadah di rumah ibadah, namun, akan diterapkan protokol kesehatan guna memutuskan penyebaran Covid-19.

“Pengurus rumah ibadah wajib menyediakan fasilitas mencuci tangan dan sabun, hand sanitizer, serta melakukan pembersihan disifeksi ruangan tempat ibadah, serta menyediakan petugas pengawasan dan pengecekan suhu tubuh bagi jemaah/umat rumah ibadah,” jelasnya.

Ia menjelaskan, pelaksanaan ketentuan dalam pemberitahuan tersebut berlaku selama 4 minggu kedepan dan selanjutnya akan dievaluasi, apabila dalam pelaksanaannya aman dan terkendali, maka akan dilanjutkan seterusnya sesuai dengan tatanan kehidupan yang baru dan produktif serta aman dari Covid-19. (Asmansyah)