Waduh, ! Wanita ini Diciduk Satresnarkoba Polres Barut dengan Barbuk Lima Paket Shabu Siap Edar

oleh -719 views

TEWENEWS, Muara Teweh – Seorang wanita berinisial GM (31), warga Kelurahan Melayu, Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara ditangkap polisi, karena diduga menjadi pengedar narkotika jenis shabu-shabu.

Saat ditangkap, Ia tak berkutik karena petugas menemukan lima paket kecil shabu seberat 1,47 gram siap edar.

“Lokasi penggerebekan di Jalan Bangau, Gang Burung Walet, RT 12, Kelurahan Melayu. Penggerebakan dilakukan Sabtu (28/11) sekitar pukul 19.00 WIB,” ungkap Kapolres Barito Utara AKBP Dodo Hendro Kusuma melalui Kepala Satuan Reserse Narkoba AKP Slameto, Rabu (2/12/2020).

Menurut Slameto, polisi lebih dahulu menerima informasi tentang kepemilikan shabu di tangan GM. Polisi bergerak ke barak tersangka.

“Ternyata ditemukan barang bukti berupa lima paket kecil shabu serta sejumlah barang bukti lainnya,” ujar Slameto.

Saat diperiksa penyidik, GM mengakui barang haram tersebut miliknya.

“Atas perbuatannya, tersangka dibidik Pasal 114 ayat (1) juncto pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun penjara,” tutup Kasat Resnarkoba.

(TWN2)