Wahai Perempuan Mura,  Hati-hati dalam Mempercantik Diri, Terbongkar Penjualan Ratusan Kosmetik Tak Berizin.

oleh -2,191 views

TEWENEWS Puruk cahu – Satreskrim Polres Mura berhasil menangkap pelaku penjualan alat kosmetik tanpaa izin di kota Puruk Cahu, Kamis (27/8/2020). Dengan berkedok toko baju praktek berjualan sudah sejak tahun 2016.
Sebanyak 41 jenis total dan 654 kosmetik dari berbagai merek berhasil diamankan.

“Pelaku BP (32) watga jalan A Yani ditangkap di tokonya Beti Collection.. Penangkapan berdasarkan laporan masyarakat dan langsung dilakukan penyelidikan oleh aparat.
Kapolres Mura AKBP Dharmeshwara Hadi Kuncoro didampingi Kasat Reskrim AKP Ronny M Nababan dalam pers liris, Jumat (28/8) mengatakan, pelaku ditangkap karena menjual barang kosmetika tanpa izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Kronologi penangkapan, setelah adanya laporan masyarakat Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Mura langsung bergerak dan menanyakan alat-alat kosmetika dan pemilik tidak bisa menunjukan surat, bahkan semua kosmetika tidak memiliki notifikasi atau kode BPOM.
Sementara pelaku mengaku meraup keuntungan puluhan juta perbulan.
Kapolres kembali menghimbau agar masyarakat berhati-hati saat berbelanja alat kosmetika yang tidak ada ijin edar.

Pelaku diancam pasal 197 Jo pasal 106 ayat 1 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dan atau pasal 62 ayat 1 Jo pasal 8 ayat 3 UU RI nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. “Ancaman kurungan paling lama 15 tahun,” tandasnya.
(ASMANSYAH)