Wakapolda Kalteng Apresiasi Keberhasilan Polres Barut Ungkap Ilegal Logging

oleh -228 views

TEWENEWS, Muara Teweh – Waka Polda Kalimantan Tengah Brigjen Pol Drs Suryanbodo Asmoro mengatakan salah satu keberhasilan Polres Barito Utara yaitu pengungkapan tindak pidana lingkungan hidup yaitu kasus ilegal logging tanpa dokumen yang sah.

Pada tahun 2021 ini, ada 4 (empat) fokus penanganan yang ditetapkan Kapolda Kalteng. Pertama penanganan Covid-19, kedua penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), ketiga mengawal program prioritas Real Food Estate dan ke empat pengungkapan tindak pidana di bidang lingkungan hidup.

Dikatakan Waka Polda Kalteng Brigjen Pol Drs Suryanbodo Asmoro yang baru diungkap pada Selasa (19/1/2021) sekitar pukul 15.30 WIB ada lima truk yang membawa kurang lebih 43,4 kubik kayu. Kayu ditemukan tanpa ada domumen yang sah. “Para pelaku ini adalah driver dari truk-truk pengangkut kayu tersebut,” kata Wakapolda Kalteng.

Awalnya kata Wakapolda, truk-truk ini dari Banjarmasin itu tidak ada bermuatan (kosong), setelah sampai di Barito Utara truk-truk ini mengangkut pasir yang di bawa ke Desa Luwe Kecamatan Lahei Barat. Kemudian pasai di bongkar diganti dengan muatan kayu-kayu tersebut yang rencananya akan di bawa ke daerah Banjarmasin.

Sebelum di bawa ke wilayah Banjarmasin, atas bantuan warga yang menginformasikan bahwa ada beberapa unit truk yang membawa kayu yang di duga kayu ilegal tanpa ada dokumen yang sah.

“Setelah melakukan pemeriksaaan, ternyata betul mereka membawa kayu tanpa ada dokumen dan langsung dibawa ke Mapolres Barito Utara bersama barang bukti,” kata Waka Polda Kalteng saat press release yang dilaksanakan di halaman Mapolres Barito Utara (Barut), Jumat (29/1/21) pagi.

Adapun ke empat pelaku tersebut diantaranya MR (27), H (31) M (36) dan R (39) di Desa Luwe Hilir, Kecamatan Lahei Barat, Kabupaten Barito Utara (Barut), diamankan pihak kepolisian setempat, Selasa (19/1/21) sekitar pukul 15.30 WIB.

Untuk pemilik kayau Wakapolda menegaskan bahwa pihaknya saat ini masih dalam pengejaran terhadap para cukong-cukong kayu tersebut. “Petugas kepolisian saat ini masih melakukan penyedikan terhadap siapa pemilik kayu ilegal loging ini. Kita saat ini sedang melakukan penyelidikan siapa pemilik kayu-kayu ilegal ini,” katanya.

Dalam press release yang dilaksanakan di halaman Mapolres Barito Utara (Barut), Jumat (29/1/21) pagi Waka Polda Kalteng Brigjen Pol Drs Suryanbodo Asmoro MM didampingi Dirsamapta Polda Kalteng, Kabidpropam Polda Kalteng, Kapolres Barito Utara AKBP Dodo Hendro Kusuma Sik beserta perwira lainnya.

Ke 4 (empat) pelaku ini akan di sangkakan Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 Huruf e Undang–Undang RI No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

(TWN2/Tim)