Wakil Bupati Mura Ikuti Sosialisasi Minerba Secara Daring

oleh -39 views

TEWENEWS, Puruk Cahu – Wakil Bupati Murung Raya Rejikinoor di damping Asisten II Bidang Pembangunan Ferry Hardi mengikuti Sosialisasi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara atau yang biasa dikenal UU Minerba dalam zoom meeting, Jumat, 10 Julii 2020.

Tampil sebagai nara sumber Anggota DPR RI Dapil Kalimantan Tengah Dr. Willy M. Yospeh, dari Kementrian ESDM Bambang Gatot A. Memang UU yang telah ditetapkan DPR itu (UU Minerba), masih perlu didiskusikan kembali agar masyarakat dapat memahami dengan baik sehingga dapat merasakan manfaat dari hadirnya Undang-undang tersebut.
Dalam kesempatan sosialisasi tersebut Willy M. Yoseph banyak mengupas tentang tahapan penyusunan/pembentukan Undang-undang di DPR termasuk lahirnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 atas perubahan Undang-undang nomor 4 Tahun 2019 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

“Poin penting serta yang menjadi polemik dalam UU minerba yang baru disahkan adalah perpanjangan izin operasi, divestasi, kewenangan pengelolaan dan perizinan, peningkatan nilai tambah (hilirisasi), pertambangan rakyat, reklamasi dan pasca tambang, dan revisi uu minerba ini juga diklaim memperkuat bumn.” Ungkap Willy yang pernah menjadi Bupati Murung Raya dua periode dan anggota DPR RI juga dua periode.

Sementara itu Bambang Gatot banyak menyampaikan terkait dengan Substansi Pokok UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. “Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) telah diundangkan pada 10 Juni 2020.” Jelas Bambang Gatot A, yang ikut membidani lahirnya Undang-undang Minerba ini.

Menurut Bambang Gatot terdapat empat klaster besar dalam pokok pengaturan UU Minerba, sebagai berikut: a.Perbaikan Tata Kelola Pertambangan Nasional, b.Keberpihakan pada Kepentingan Nasional, c.Memberikan Kepastian Hukum dan Kemudahan dalam Berinvestasi, d.Meningkatkan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Salah satu pasal perubahan yang ada di dalam UU Minerba adalah soal kewenangan izin. Pemerintah dan DPR menyepakati bahwa penguasaan minerba diselenggarakan oleh pemerintah pusat melalui fungsi kebijakan, pengaturan, pengurusan, pengelolaan, dan pengawasan. Artinya, semua perizinan kembali jadi kewenangan pemerintah pusat.

Perizinan yang mungkin didelegasikan ke pemerintah daerah menyisakan izin batuan berskala kecil dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

Hadir mendampingi Wabup Mura, Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setda, Kaban Pendapatan Daerah Agus Sumadi, Kadis PMPTSP Rahmat Tambunan, Kadis Kominfo SP Bimo Santoso, Plt. Kadis Lingkungan Hidup Rizal Samad, Kabag SDA Lily, Kabag Perekonomian Wandato. (Asmansyah)