Warga Desa Halibasar Adukan Camat Wewiku Ke Polda NTT, Ini Masalahnya?

oleh -123 views

TEWENEWS, Malaka – Warga Desa Halibasar, Kecamatan Wewiku, Kabupaten Malaka, Akan Segera Adukan Camat Wewiku ke Polda NTT, Terkait Proyek Rehab 38 unit rumah warga tahun 2018 lalu.

“Terpaksa kami akan segera adukan Camat Wewiku ke Tindakan Pidana Korupsi Polda NTT, sebab menurut warga mereka sudah tidak percaya lagi kepada Tipikor Polres Belu, misalkan banyaknya kasus dugaan korupsi dana desa dan lainnya di Kabupaten Malaka menghilang di tangan Tipikor Polres Belu dan Kejaksaan Negeri Belu,” ucap Farel Bria, Minggu (24/2/2019).

Menurut Farel Bria, proyek rehab rumah warga ini mulai dilaksanakan pada tahun 2018, ini sampai sekarang belum juga rampung, sedangkan yang setiap kali pemeriksaan oleh pihak inspektorat kok seprtinya tidak ada temuan, sedangkan di lapangan semuanya muabzir, hal ini sangat membuat kepercayaan kami masyarakat kecil kepada penegak hukum menghilang.

Ini sudah tidak benar, proyek tahun 2018, hingga belum juga tuntas, jangan sampai dana untuk proyek ini sudah dihabiskan oleh Yohanes Lau (Camat Wewiku) dan Jemianus Koy (Suplayer).

Farel Bria menambahkan, kami sudah laporkan kepada Badan Perwakilan Desa (BPD) terkait proyek tahun 2018 yang kini terbangkalai.

Hal senada disampaikan Muti, Semua kategori rumah warga itu, direhab ringan dan sedang, dengan total angaran sebanyak Rp 558 juta untuk 38 unit rumah warga, benar dikatakan jika anggaran tersebut masing-masing rumah sebesar Rp 12 juta sampai Rp 14 juta.

Sedangkan masyarakat meminta hak mereka sebagai tukang sebesar Rp,152 juta harusnya segera dibayar. Sebab hingga kini pihak mereka belum terima apapun dari pihak penguasa anggran (DD) 2018 itu, mungkin mereka sudah habiskan, sebab semua rumah itu yang dikerjakan dengan total biaya tukang sebesar Rp 4 juta per satu unit rumah.

Sementara ketua BPD Halibasar Ketika dikonfirmasi membenarkan terkait laporan dan keluhan warga desanya yang dikatakan sudah berkali-kali.

Pihak BPD hingga saat ini dalam proses mengumpulkan data keseluruhan bagi warga yang terdaftar menerima bantuan rehab rumah yang dianggarkan melalui (DD) 2018 tersebut, sehingga kita bisa tahu, berapa banyak anggran yang seharusnya diterima warga dan berapa banyak anggaran yang menghilang.

Sebab pencairan DD tahap peratama dilakukan oleh mantan desa 20 persen, sendangkan untuk tahap kedua dan ketiga sebanyak 80 persen dikelolah oleh Plt.(Beres)