Warga Kecewa, Pengerjaan Jalan Mangkarap-Dorong Tidak Rampung

oleh -363 views

TEWENEWS, Tamiang Layang – Warga pemilik kebun di Jalan Lingkar Timur, Longkan – Dorong, tepatnya di Desa Mangkarap – DorongKecamatan Dusun Timur kabupaten Barito Timur (Bartim) Provinsi Kalimantan Tengah, kecewa pengerjaan peningkatan pondasi jalan batu belah (Telford) tidak rampung hingga akhir tahun 2020.

Hal tersebut disampaikan salah satu pemilik kebun kepada wartawan saat dilokasi pekerjaan proyek, “Kami merasa kecewa karena pekerjaan ini tidak selesai hingga akhir 2020 ini dan saat ini tidak dikerjakan lagi”, ucapnya baru – baru ini.

Sebagai masyarakat pemilik kebun yang kebetulan terkena ruas jalan tersebut kami dimintai tanah untuk pembuatan jalan, kita memberikan hibah dengan harapan jalan ini bisa kita jadikan akses untuk kekebun dan mengangkut hasil kebun, lanjutnya.

Pada waktu pengerjaan dari kesepakatan awal, tanah yang kami hibahkan dikatakan kurang lebar dan kurang untuk penimbunan, kita pun kembali menghibahkan tanah untuk pelebaran jalan.

“Namun pengerjaan jalan ini tidak seperti yang kita harapkan, seperti yang kita lihat bahwa masih ada beberapa titik yang tidak dipasang Telford, terlebih dibagian tanjakan ini, apalagi saat musim hujan seperti ini, apalagi kalau kita mengangkut kartu bisa mengakibatkan kecelakaan”, ungkapnya dengan nada kesal.

Bukan hanya bagian ini yang tidak selesai, ada beberapa box beton yang bagian sayap belum selesai dikerjakan dan timbunannya belum diratakan dan pada bagian atasnya belum dipasang Telford, sehingga saat hujan jalan tersebut menjadi becek, sehingga sulit untuk dilalui dan berbahaya bagi pengguna jalan.

Pengerjaan peningkatan Jalan Longkang – Dorong tersebut merupakan proyek Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Bartim dengan anggaran sebesar Rp. 3.311.584.648.37,- (Tiga Milyar Tiga Ratus Sebelas Juta Lima Ratus Delapan Puluh Empat Ribu Enam Ratus Empat Puluh Delapan Rupiah Tiga Puluh Tujuh Sen).

“Saya berharap pengerjaan ruas jalan bisa dilanjutkan hingga selesai, seperti yang kita harapkan bersama”.

Terpisah saat dikonfirmasi Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Kawasan Permukiman (PUPRKP) Bartim, Yumail J Paladuk menyampaikan “Kita blacklis atau putus kontraknya, karena pekerjaanya tidak selesai haingga batas waktu pada akhir desember 2020 lalu”, jelasnya Senin (11/01/2021).

Menurut Yumail, presentasi pekerjaan yang sudah dilaksanakan baru mencapai kurang lebih 90 persen saja dan sebagai sanksinya perusahaan tersebut tidak boleh mengerjakan pekerjaan selama dua tahun dan uang jaminannya kita tarik ke kas daerah.

Dilanjutkan Kepala Dinas PUPRKP yang baru dilantik beberapa hari tersebut bahwa sebelum masa pekerjaan berakhir, pihak PUPR sudah tiga kali mengirimkan surat teguran kepada kontraktor agar cepat mengerjakan pekerjaan, sebelum batas waktu kontrak pekerjaan berakhir, karena pkerjaan tidak selesai 100 persen, maka kita bayar sesuai volume pekerjaan yang sudah dikerjakan saja.

“Pada tahun 2021 ini Pemkab Bartim melalui melalui Dinas PUPRKP pada ruas pekerjaan tersebut akan dianggarkan lagi sebesar Rp. 14 Milyar, termasuk penambahan atau penyempurnaan pekerjaan yang belum rampung tersebut”, pungkasnya. (Ahmad Fahrizali).