TEWENEWS, Kobalima – Judi Kupon Putih, Sabung Ayam, Bola Guling di Kabupaten Belu dan Malaka, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), makin merajalela,
warga “tuding” Polres Belu dan Malaka lindungi para bandar. Warga meminta Polda NTT segera bertindak.
Menurut sumber terpercaya yang merupakan warga kabupaten Malaka, kepada tewenews.com menjelaskan, sejumlah titik, pengecer kupon putih, tanpa rasa takut melakukan transaksi antar jemput kupon putih. Jika pihak berwajib memiliki komitmen memberantas judi kupon putih tidak akan membutuhkan waktu lama untuk mewujudkan hal itu. Yang perlu ditangkap terlebih dulu bukanlah bandar-bandar kelas teri atau pengecer KP, melainkan aparat keamanan yang menjadikan judi KP sebagai bagian dari mengejar rejeki.
“Ironisnya, aparat kepolisian di daerah itu seakan tak dapat berbuat apa-apa. Bandar dan pengecer kupon putih terus bebas berkeliaran. Bagi sejumlah elemen masyarakat hal itu menandakan aparat kepolisian tidak berdaya memberantas jenis kupon putih. Bahkan setiap hari pengecer kupon putih lalu lalang di depan mata menjual kupon itu kepada warga, tetapi mana peran aparat keamanan memberantas penyakit masyarakat ini, anehnya aparat kepolisian hingga tentara menjadikan kupon putih sebagai kerja sampingannya, alias mengejar rejeki,” Ujarnya, Minggu (25/11/2018)
Sumber terpercaya yang tak mau dimediakan namanya mengatakan, kita disini banyak aparat yang nakal yang melindungi peredaran Kupon Putih, Padahal sudah sering kali ditekankan bagi aparat yang terlibat beking akan ditindak tegas, akan tetapi masih banyak aparat yang menjadi beking perjudian ini, bahkan disinyalir dari judi sabung ayam serta BG setiap bulan ada di serahkan jatah kepada pihak Polsek serta Aparat, anehnya wartawan juga dapat jatah, ini fakta.
“Kepolisian selalu berdalih kewalahan untuk menangkap para pembeli, tukang rekap, juru tulis maupun bandar di wilayahnya, karena aparat yang bertugas di Polsek tersebut sudah banyak dikenali warga sehingga mudah termonitor. Itu selalu alasan polisi berdalih. Semestinya aparat keamanan tidak boleh menyerah, aparat polisi mestinya harus membasmi perjudian di tanah air ini khususnya di Malaka, bukan malah membiarkan atau memelihara bandar Kupon Putih tersebut,”kata sumber.
Dia menambahkan, banyak cara untuk menangkap pelaku dan bos judi kupon, kalau memang ada niat aparat penegak hukum mau menertibkan, padahal desakan memberantas kupon sudah sering di disuarakan oleh banyak masyarakat tapi belum juga teratasi sampai sekarang. Yang semestinya aparat harus berani menangkap mulai dari bandar, agen hingga pengecernya . Permainan seperti ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Jangan sampai polisi diasumsikan tidak berani menangkap bos besar kupon putih, sebab akan kehilangan donatur khusunya.
“Sesungguhnya memberantas judi kupon tidak lebih susah daripada memberatas teroris. Jika pihak berwajib memiliki komitmen untuk memberantas judi kupon, tidak akan membutuhkan waktu lama untuk mewujudkan hal itu. Yang perlu ditangkap terlebih dulu bukanlah bandar-bandar kelas teri atau pengecer togel, melainkan bandar kelas kakapnya. Dengan dihukumnya bandar-bandar kelas kakap sebagai akar judi kupon, pengecer kupon yang menjadi rantingnya akan mati dengan sendirinya,”tandasnya.
Disamping itu pihak berwajib harus benar-benar tegas dan tidak pandang bulu dalam menangani kasus judi kupon ini. Bandar-bandar togel yang tertangkap harus diproses sampai tuntas.Jangan sampai karena uang mereka bisa bebas dari hukuman. Dengan langkah seperti itu bandar-bandar kupon atau pelaku judi kupon akan jera dan judi kupon dapat dihentikan.
“Bukanya Aparat TNI, Kepolisian dan Pers bersatu untuk mengatasi dan menangkap pelaku bukan membeking pengedar maupun bandar judi kupon ini. Babinkamtimas dan babinsa harus melaksanakan tugasnya lebih giat lagi, mereka bisa bekerja sama dengan tokoh masyarakat, tokoh agama atau lainnya,”katanya.
Setiap kali ada laporan harus segera ditindak lanjuti, serta memproses secara hukum bagi pihak yang terlibat perjudian togel ini tanpa pandang bulu. Saya yakin judi kupon bisa diberantas asal ada kemauan dan kesungguhan dari para aparat jelasnya.
Mantan Ketua (ketua Demisioner) PMKRI Cabang Atambua, Remigius Bere menilai
Praktek judi baik Kupon Putih (KP), Bola Guling (BG) dan Sabung Ayam di Kabupaten Belu, Malaka makin marak terjadi, menjelang hari Raya Natal dan Tahun Baru, serta menjelang pemilu 2019.
Judi yang merupakan Penyakit sosial (Pekat) ini tidak ditertibkan oleh pihak keamanan sebagai penegak hukum dalam hal ini Kepolisian lantaran diduga ada oknum pihak keamanan yang menyusup (terlibat) sebagai boss dan bandar.
Penilaian ini disampaikan mantan Ketua Perhimpunan Mahasiswa Katholik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Atambua, melalui pesan WhatsAppnya di Atambua, kamis(22/11).
Judi merupakan suatu pekerjaan yang haram dan melawan aturan serta Agama tetapi sampai saat ini pemerintah kabupaten Belu melalui pihak aparat penegak humum (Polisi) tidak mengatasinya. Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia Cabang Atambua St. Yohanes Paulus II setelah melihat dan mengkaji bahwa ternyata semakin maraknya perjudian di kabupaten Belu dan Malaka ternyata diduga ada penyusupan oknum-oknum dari pihak keamanan yang secara langsung mendukung, memfasilitasi serta menjadi Bos/Bandar Judi,” ungkap Remy akrab disapa.
Menurut Remy, aparat keamanan bukannya mengedepankan perlindungan, pengayoman serta ketertiban dalam masyarakat tetapi justru kehadiran aparat malah membuka jaringan lapangan pekerjaan baru (Judi) yang sesungguhnya melawan Norma Hukum, Adat, Budaya dan Agama di Kabupaten Belu dan Malaka yang berbatasan langsung dengan negara RDTL. Kami dari PMKRI cabang Atambua St. Yohanes Paulus II mengecam keras kehadiran judi di Kabupaten Belu dan Malaka yang semakin marak dan tak teratasi lagi,” tandas Remy.
Sebagai refleksi tambah Remy menuturkan dari petinggi gereja Katholik Atambua yaitu yang mulia MGR. Dominikus Saku, Pr telah menghimbau kepada seluruh umat Katolik sekeuskupan Atambua dalam memerangi perjudian pada wilayahnya serta sekitarnya dan menghindari perjudian. PMKRI Cabang Atambua berkomitmen untuk memerangi dan memberantas perjudian di Belu dan Malaka dengan melibatkan organisasi-organisasi serta Lembaga LSM di Kabupaten Belu dan Malaka sehingga pekerjaan jahat itu bisa terpangkas,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan pihak kepolisian dari Polda NTT dan Polres Belu belum dapat dikonfirmasi (Beres)