Warga Trans Sei Rahayu Km 38 Tuntut Sertifikat Lahan Segera di Proses Saat RDP Dengan DPRD Barut

oleh -151 views

TEWENEWS, Muara Teweh – Meski minim kehadiran anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Barito Utara, Kalteng, dalam rapat dengar pendapat mengenai sertifikat tanah bagi warga Desa Sei Rahayu I Km 38 (Trans Baru) membuahkan dua kesimpulan.

Pada kesimpulan pertama adalah tentang penyelesaian masalah sertifikat tanah bagi warga Desa sei Rahayu I Km 38 (Trans Baru) secara teknis diserahkan kepada BPN.

Selanjutnya pada tahun 2019 sertifikasi tanah bagi warga Desa Sei Rahayu I Km 38 (Trans Baru) sebanyak 240 bidang.

Menanggapi kesimpulan rapat teesebut, warga Sei Rahayu I Km 38 (Trans Baru), Simon Sowa, meminta proses sertifikat untuk lahan usaha satu dan lahan usaha dua secepatnya di proses.

“Sampai saat ini kami sebagai warga trans tidak ada pegangan hak atas tanah seperti yang di janjikan oleh pemerintah kepada kami, tuntuan kami ini sejak tujuh tahun lalu,” ucapnya, Kamis (4/4/2019).

Ia menambahkan, apabila sampai akhir tahun 2019 ini tidak juga ada realisasi dari pemerintah maka pihaknya akan pulang ke daerah masing-masing.

“Kami sudah sering di janjikan, tapi sampai sekarang janji tersebut belum juga ada realisasinya, saya minta untuk sertifikat lahan kami agar segera di proses,” pungkasnya.(Tim)