Wartawan Sergap.id Gugat Kepolisian, Terkait Status Tersangka Dirinya

oleh -138 views

ATAMBUA – Wartawan Sergap.id melakukan gugatan kepada Polres Malaka di Pengadilan Negeri Atambua pada, Rabu (3/6/2020).

Gugatan tersebut dilakukan lantaran secara sepihak, Polres Malaka melakukan penetapan Wartawan Sergap.id yang bertugas di Kabupaten Malaka atas nama Oktovianus Seldi Ulu Berek sebagai tersangka.

Penetapan sebagai tersangka ini bermula dari sebuah berita yang dimuat Sergap.id dengan judul, “Proyek Jalan Segmen I Weliman-Biudukfoho Mangkrak, Warga Mengeluh” pada tanggal 8 Oktober 2018. Pada hari itu juga, Kabid Bina Marga, Lorens Haba melaporkan Seldi Berek ke Polsek Malaka Tengah atas pemberitaan yang dimuat di Sergap.id.

Pada Sabtu (28/3/2020) siang sekitar pukul 12.00 Wita, Christian Davidson Bria Seran, ST.MM yang tak lain adalah ponakan kandung Bupati Kabupaten Malaka, Stefanus Bria Seran mendatangi Satreskrim Polres Malaka.

Pada kesempatan itu, Christian Davidson Bria Seran memberitahukan Seldi Berek bahwa pada kasus 8 Oktober 2018 itu, Lorens Haba memberikan uang 6 juta kepada penyidik Polsek Malaka Tengah, sehingga Seldi di panggil polisi. Uang 6 juta itu, dipinjam oleh Lorens Haba, dan hingga sekarang belum dikembalikan.

Pada Tanggal 30 Maret 2020, Seldi Berek bertanya soal pemberitahuan Davidson Bria Seran yang mengatakan polisi terima uang 6 juta, pada Group Pers Mitra Polres Malaka.

Pada tanggal 25 April 2020, Lorens Haba melaporkan dugaan pidana pencemaran nama baik atau pemfitnaan terhadap dirinya, yang diduga dilakukan Seldi Berek melalui grup Whatsapp Pers Mitra Polres Malaka.

Pada tanggal 16 Mei 2020 polres Malaka mengeluarkan panggilan kepada Seldi Berek melalui surat panggilan nomor: SP/32/V/2020/Reskrim untuk menghadap penyidik polres Malaka pada hari Senin tanggal 18 Mei 2020 untuk diperiksa sebagai tersangka.

Seldi Berek ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dan fitnah”, sebagaimana dimaksud dalam pasal 45 ayat (3) Jo. Pasal 27 ayat (3) undang- undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang- undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik atau pasal 310 KUHP atau pasal 311 KUHP.

Seldi Berek sebelumnya tidak pernah diperiksa sebagai calon tersangka oleh Polres Malaka. Bahkan Seldi sendiri tidak pernah dimintai klarifikasi. Namun, pada tanggal 11 Mei 2020 Polres Malaka mengeluarkan surat perintah penyidikan nomor: Sprindik/17/5/2020/Reskrim dan berdasarkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan nomor: SPDP/10/V/2020/Reakrim tanggal 11 Mei 2020 menetapkan Seldi sebagai tersangka.

Kemudian, pada tanggal 18 Mei 2020 Polres Malaka memeriksa Seldi sebagai tersangka. Saat itulah Seldi baru mengetahui dirinya ditetapkan sebagai tersangka atas tindak pidana “penghinaan dan atau pencemaran nama baik” dan fitnah. Pada hari itu juga barulah Hand Phone milik Seldi diamankan sebagai barang bukti.

“Saya tidak pernah diperiksa sebelumnya. Karena itu, saya lakukan gugatan terhadap Polres Malaka,” tegas wartawan yang kerap mengungkap kasus korupsi di Malaka itu.

Pada tanggal 28 Mei 2020, Pengadilan Negeri Atambua mengeluarkan surat sidang praperadilan dan tercatat dengan nomor: 2/Pid.Pra/2020/PN.Atb yang digelar pada Rabu (3/6/2020).

Pada sidang praperadilan yang dipimpin hakim Gustav Bless Kupa, SH, Seldi Berek hadir lengkap dengan tim advokadnya. Diketahui, ketua tim advokat Melkianus Conterius Seran, SH bersama tiga anggota lain yaitu Ferdinandus E. Tahu Maktaen,S.H, Silvester Nahak, S.H, dan Wilfridus Son Lau, S.H., MH.

Hadir pula pada persidangan tersebut, Kasat Reskrim Polres Malaka, Iptu Yusuf, SH bersama Kanit Tipiter Frans Tanesi.

Pada persidangan itu, Tim Advokat Seldi Berek datang dengan mengantongi surat kuasa. Akan tetapi, pihak Polres Malaka datang dengan tidak mengantongi surat perintah apapun. Bahkan, Kasatres menghadiri sidang tanpa surat tugas dari Kapolres Malaka.

Hal ini terungkap dari pernyataan Yusuf saat ditanya oleh Hakim, Gustav Bless Kupa, S.H. Saat ditanya oleh Hakim, Yusuf dengan jujur mengatakan bahwa dirinya menghadiri sidang tanpa mengantongi surat kuasa karena Polres Malaka telah memberikan kuasa kepada Divisi Hukum Polda NTT. Tak hanya itu, dirinya juga mengaku hadir dalam persidangan tanpa mengantongi surat tugas dari Kapolres Malaka.

Karena alasan itu, Gustav selaku hakim pun kembali menanyakan kepada pihak Polres Malaka selaku Termohon terkait kesediaan kapan bisa menghadirkan kuasa hukum terlapor. Yusuf pun mengatakan baru bisa menghadirkan kuasa hukumnya pekan depan.

Selain itu, Yusuf berdalil bahwa mereka baru menerima surat panggilan dari Pengadilan Negeri Atambua tiga hari yang lalu. Padahal, surat tersebut telah dibuat dan dikirimkan pada tanggal 28 Mei lalu.

Mendengar jawaban dari Kasatres Polres Malaka, maka Hakim kembali menjelaskan tentang mekanisme sidang praperadilan bahwa sidang peradilan digelar dengan waktu maksimal satu minggu terhitung mulai dari sidang praperadilan dibuka. Karena itu, Hakim meminta agar Polres Malaka segera menghadirkan kuasa hukumnya selambat-lambatnya besok Kamis (4/6/2020).

Ketidakhadiran kuasa hukum Polres Malaka dan kehadiran Kasatres Polres Malaka dalam persidangan tanpa mengantongi sebuah legalitas membuat tim Advokat Seldi Berek geram.

“Seharusnya pihak Termohon (Polres Malaka, red) sudah siap karena panggilannya itu sudah memperhatikan tenggang waktu dan sudah diperhatikan soal hak yang sama. Jadi, tanggal 28 (Mei,red) itu baik kami pemohon maupun termohon sudah mendapatkan surat panggilan resmi dari pengadilan,” kesal Melki yang ditemui awak media usai persidangan.

Menurut Melki, dalam tenggang waktu satu minggu, baik pemohon maupun termohon sudah harus mempersiapkan diri sebelum persidangan. “Kenyataan hari ini, Termohon belum siap,” ketusnya.

Karena itu, pihak Seldi Berek meminta kepada Hakim untuk tetap melanjutkan persidangan besok, Kamis (4/6/2020).

“Jadi kami minta besok itu tetap dilaksanakan praperadilan. Tidak boleh sampai satu minggu lagi! Ini kan proses peradilan cepat, biaya ringan, dan biaya murah, waktu yang cukup untuk kita,” tegas Melki.

Terkait alasan Kasatres Polres Malaka bahwa surat baru diterima pada tiga hari lalu, secara tegas Melki menuturkan bahwa Pihak penyidik Polres Malaka tidak profesional dalam administrasinya.

“Makanya kita katakan bahwa penyidik tidak profesional dalam arti administrasinya,” ketusnya.

Terkait alasan gugatan yang dilayangkan tim advokat Seldi Berek, Melki menuturkan bahwa gugatan itu dilayangkan karena adanya kejanggalan dalam penetapan Wartawan Sergap.id sebagai tersangka.

Dijelaskan bahwa sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, bila penangkapan, penahanan, dan penetapan tersangka itu dianggap tidak sah, maka mereka punya hak untuk mengajukan praperadilan. Hal itu dimaksudkan untuk menguji dan melakukan koreksi terhadap apa yang dilakukan oleh penyidik.

Lebih lanjut dijelaskan bahwa salah satu kejanggalan yang ditemukan yaitu, tim penyidik terlalu ceroboh dalam menetapkan Seldi sebagai tersangka, padahal masih minim barang bukti. Lebih parahnya lagi, barang bukti baru dikumpulkan setelah Seldi ditetapkan sebagai tersangka.

“Penetapan klien kami sebagai tersangka itu tidak memenuhi prosedur yang ada atau cacat prosedur. Sudah ada penetapan tersangka baru cari bukti. Ini yang dilakukan penyidik dan tidak bisa dibenarkan secara hukum! Karena itu kami gugat!” Demikian ucap ketua tim advokad Seldi Berek itu.

Senada dengan itu, Silvester Nahak sesalkan sikap profesionalisme dari tim penyidik Polres Malaka yang dengan cepat menetapkan Seldi sebagai tersangka. Tapi terkesan lamban dan sengaja mengulur-ulur dalam mempertanggungjawabkan perbuatan mereka. “Ini pelanggaran terhadap asas cepat, biaya ringan, dan sederhana dalam konteks praperadilan”.

Ferdinandus E. Tahu Maktaen, S.H juga ikut meluapkan kesesalannya atas tindakan tidak profesionalnya pihak penyidik Polres Malaka dalam mempertanggungjawabkan penetapan status kliennya.

“Bagaimana, di dalam sidang hari ini mereka bilang baru kemarin menerima surat. Ini, seolah- olah mereka mau melemparkan kesalahan ke pengadilan. Seolah- olah pengadilan baru kasih surat dua hari tiga hari lalu. Ini salah!” ketus Ferdi.

Dikatakan bahwa dalam surat panggilan 28 Mei 2020 sudah dijelaskan waktu persidangannya. Akan tetapi, Kasat Reskrim Polres Malaka masih mengelak dengan mengatakan bahwa dirinya baru mendapatkan surat tersebut satu hari sebelum persidangan.

“Dari gestur dia itu, seolah- olah dia tidak tahu persoalan ini. Suratnya kapan, sampai dia harus tanya lagi? Ini kan sangat lucu! Berarti mereka tidak siap untuk menerima tanggung jawab ini. Tidak siap untuk menghadapi praperadilan yang dilayangkan oleh pemohon,” ketusnya. “Saya heran, kalau termohon itu mengatakan dalam persidangan resmi (bilang) baru dua, tiga hari. Ini ‘kan lucu!” Demikian sambung Silvester.(Oktavianus)