Wooow !!! Ditresnarkoba Polda Kalteng Gagalkan Transaksi Setengah Kilogram Sabu

oleh -118 views

TEWENEWS, Palangkaraya – Polda Kalteng – Prestasi luar biasa ditorehkan Polda Kalteng melalui jajaran Ditresnarkoba. Pasalnya, direktorat dibawah pimpinan Kombes Pol Bonny Djianto, S.I.K., tersebut, berhasil menggagalkan peredaran Narkotika jenis sabu seberat setengah kilogram, Rabu (27/5/2020) sekitar pukul 17.00 WIB kemarin.

Kapolda Kalteng Irjen Pol Dr Dedi Prasetyo, M.Hum., M.M., M.Si melalui Kabidhumas Kombes Pol Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H, seperti dikutip dari Tribratanews.kalteng.polri.go.id, menerangkan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat, bahwa akan terjadi transaksi Narkotika di Jalan Lintas Trans Kalimantan dan sekitarnya.

“Setelah mendapatkan informasi, Tim Ditresnarkoba langsung melakukan penyelidikan di daerah tersebut dan mendapatkan ciri-ciri seseorang serta mobil yang sesuai dengan informasi,” jelas Hendra saat dikonfirmasi Kamis (28/5/2020) pagi.

Petugas menghentikan mobil merk Honda Mobilio No.Pol KH 1351 FG yang dicurigai di Jalan Mahir Mahar tepatnya di depan Kantor Kecamatan Sebangau Kota Palangka Raya. Kemudian melakukan penggeledahan dengan disaksikan warga setempat dan berhasil menemukan barang bukti Narkotika jenis sabu. “Saat kami lakukan penggeledahan, kami menemukan Narkotika jenis sabu sebanyak 10 paket dengan berat kotor setara dengan 500 gram,” bebernya.

Setelah dilakukan interogasi, lanjut Kabid, diketahui sabu tersebut milik FB (45) warga Jalan Delima Sampit Kab. Kotawaringin Timur.

Selanjutnya terduga pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke kantor Ditresnarkoba guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut. “Pelaku akan dikenakan pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup Hendra.(Tim)