Anggota Piket Polsek Mantangai Bersama Beri Teguran Kepada Warga Yang Tak Pakai Masker

oleh -2 views

TEWENEWS, Kapuas – Anggota Piket Polsek Mantangai, Polres Kapuas, Polda Kalteng Aipda Sidik Racmanto bersama Briptu Sutriadi A. memberikan sangsi teguran kepada warga masyarakat yang melanggar Prokes tidak menggunakan masker bertempat di Kec. Mantangai Kab. Kapuas Prov. Kalteng. Kamis (17/6/2021) pukul 10.30 WIB.

Dalam rangka penegakan hukum disiplin protokol kesehatan Covid 19, angggota melaksanakan Operasi yustisi terhadap warga masyarakat yang tidak patuh dan disiplin dalam protokol kesehatan yaitu dengan memberikan sangsi membersihkan/menyapu halaman, maupun Push Up.

Guna mempercepat penanganan dan penanggulangan Pandemi Covid 19 di Kab. Kapuas khususnya Kec. Mantangai, Polres Kapuas dan Polsek jajaran secara serentak melaksanakan operasi yustisi penegakan hukum disiplin protokol kesehatan sesuai Inpres No. 06 Tahun 2020 kepada warga masyarakat yang tidak patuh / melanggar protokol kesehatan yaitu 3M (Memakai masker, Mencuci tangan dan Menjaga jarak) dalam bentuk dari teguran sampai dengan kerja sosial dan membuat pernyataan akan mematuhi Protkes dengan memakai masker.

“Dengan melakukan penegakan hukum disiplin protokol kesehatan dalam operasi yustisi diharapkan Warga masyarakat di Kec. Mantangai dapat mematuhi dan disiplin dengan protokol kesehatan untuk mencegah Covid 19” ungkap Kapolsek Mantangai Iptu Catur Winarno BI. (Or)