PN Tamiang Layang Luncurkan Aplikasi eCDP untuk Mempermudah Kinerja Penyidik

oleh -190 views

TEWENEWS, Tamiang Layang – Untuk mempermudah kinerja penyidik dari Kepolisian dan Kejaksaan Pengadilan Negeri (PN) Tamiang Layang Kabupaten Barito Timur (Bartim) Provinsi Kalimantan Tengah, operasionalisasi aplikasi electronic Crime Document Process (eCDP).

Hal tersebut disampaikan Ketua PN Tamiang Layang Deni Indrayana “Aplikasi eCDP ini tujuannya adalah untuk mempermudah kepada para penyidik, baik itu penyidik yang ada di Kepolisian maupun yang ada di Kejaksaan dalam penanganan perkara”, jelasnya usai pelaksanaan peresmian operasionalisasi aplikasi eCDP di PN Tamiang Layang, Kamis (03/12/2020).

Pelayanan ini terkait dengan dengan tindakan pidana prostisi seperti penggeledahan, penyitaan dan perpanjangan penahanan.

“Mereka nanti membuat akun dari masing – masing Satkernya, melalui akun itulah mereka nanti memasukan semua data – data dokumen yang diperlukan”, paparnya.

Menurut Deni, aplikasi eCDP pertama untuk mempercepat proses, kedua memanfaatkan IT, ini juga terkait dengan hubungan kita terhadap lingkungan supaya, meminimalisir penggunaan kertas yang selama ini kita lakukan.

“Sehingga semua dokumen tercatat secara elektronik, yang tersimpan di dalam server kami dan kita back up setiap saat. Tentunya ini merupakan salah satu aplikasi yang secara terbuka kita launching”, ucapnya.

Sebelumnya juga kita launching aplikasi tersendiri yang bernama Elektronik Dokumen Control (EDCO) untuk pelayanan, satu lagi yang sedang kita rancang bangun adalah tentang sistem kinerja, pelaporannya juga akan menggunakan aplikasi secara online, pungkasnya.

Peresmian pengoperasian aplikasi eCDP tersebut dilakukan oleh Bupati Bartim Ampera AY Mebas, dilakukan pula penandatanganan nota kesepahaman (M4oU) antara tiga lembaga penegak hukum, yakni yaitu Pengadilan Negeri Tamiang Layang, Kejaksaan Negeri Bartim dan Polres Bartim. (Ahmad Fahrizali)